Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diperketat, Ketahui Aturannya
iStockphoto
Tekno

BRTI mencoba menganalisis kemungkinan pembatasan satu NIK untuk maksimal sekian nomor pelanggan.

WowKeren - Evaluasi terus dilakukan regulator terkait implementasi aturan yang mewajibkan seluruh pelanggan seluler untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. I Ketut Prihadi selaku anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan bahwa evaluasi secara berkala ini terus dipantau dari sisi kepatuhan pada operator telekomunikasi terhadap pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar dengan serius, tidak hanya sebatas lip service.

Aturan terkait registrasi SIM prabayar telah diatur dalam Ketetapan BRTI No.03/2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar. Ketut menyampaikan, dengan aturan tersebut, seharusnya registrasi dengan menggunakan identitas orang lain menjadi berkurang.

"Artinya, registrasi yang dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain tanpa hak (harusnya) menjadi berkurang," ujar Ketut seperti dikutip dari Detik. "Dan kami sudah mewajibkan para operator seluler untuk menonaktifkan nomor-nomor pelanggan yang diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain tanpa hak."

Meski sudah dijalankan beberapa waktu, namun registrasi prabayar masih banyak kekurangannya. BRTI mencoba menganalisis kemungkinan pembatasan satu NIK untuk maksimal sekian nomor pelanggan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penggunaan identitas orang lain tanpa hak yang melawan hukum.

"Parameter yang kami gunakan antara lain kewajaran satu orang dalam menggunakan nomor pelanggan dengan tetap mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat di antara para operator seluler," ujarnya. "Untuk jumlahnya maksimalnya masih kami kaji."


Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah menilai bahwa pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar sudah cukup bagus meski jauh dari kata sempurna.

Ririek berharap aturan tersebut lebih diperketat lantaran sangat penting. Jika aturan diperketat, maka dapat mendukung dari sisi keamanan lantaran apabila kartu SIM layaknya telepon rumah, pemilik dan pengguna dapat diketahui sehingga dapat lebih bertanggung jawab.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar diperketat semi sehatnya industri telekomunikasi itu sendiri. Jika kembali ke masa di mana kartu SIM seluler sekali pakai langsung dibuang, akan menyebabkan churn rate (kartu hangus) bakal semakin melonjak.

Menurut penjelasan Ririek, saat ini aturan registrasi kartu SIM memungkinkan satu NIK digunakan oleh tiga nomor operator. Jadi, jika ditotal per orang maksimal bisa memiliki 15 nomor.

"Itu dulu dijaga ketat. Sebab yang terjadi sekarang ini masih banyak orang memakai data ID orang lain," katanya. "Konon, saya dengar bahkan diperjualbelikan data yang mau dipakai untuk didaftarkan."

"Setelah itu nantinya kemudian jumlahnya tadi dibatasi. Misalnya menjadi tiga, dan boleh menjadi lima kalau ada alasan tertentu," lanjut Ririek. "Tapi syarat ini harus ketat karena sering disalahgunakan."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru