PPP Minta Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun Karena Nilai Banyak Program Jokowi Belum Tuntas
Instagram/dpp.ppp
Nasional

Perwakilan PPP menyatakan jika jabatan 8 tahun tersebut dilakukan sekali saja dan tak dapat dipilih di periode selanjutnya.

WowKeren - Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam peraturan itu disebutkan jika masa jabatan kepala negara adalah maksimal dua kali masa jabatan dan tak bisa diralat. Satu kali periode jabatan kepala negara adalah 5 tahunan.

Meski sudah diatur dalam Undang-Undang, politikus PPP, Syaifullah Tamliha mengusulkan agar masa jabatan Presiden Indonesia berlangsung lebih lama, yakni 8 tahun. Namun, menurut Tamliha, setelah itu, presiden tak bisa lagi dipilih.

Usulan ini disampaikan PPP agar preiden bisa menyelesaikan program-programnya dan tak keburu diganti. "Ada pemikiran di internal kami bahwa bagaimana pemilihan presiden ini jabatannya tidak lagi 2 kali, tapi 8 tahun dan dia tidak boleh menjadi calon, agar program itu tuntas," terang Tamliha di Kompleks DPR/MPR, jakarta pada Jumat (1/3).

Ide ini disampaikan PPP sebagai respon atas janji dan program Jokowi yang dinilai belum tuntas. Salah satunya adalah soal kenaikan pertumbuhan ekonomi. "Ini kan belum terealisasi kalau 1,5 persen dari PDB. Kalau PDB kita Rp13 ribu triliun per tahun maka itu anggaran TNI seharusnya Rp250 triliun, sekarang kan cuma Rp108 triliun," lanjut Tamliha.


Bukan hanya kepala negara, PPP juga mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk para anggota DPR. Dengan 8 tahun masa jabatan, Tamliha menilai kenerja DPR akan berlangsung secara berkesinambungan.

Misalnya soal RUU yang belum disahkan dalam satu periode, maka di periode selanjutnya, tak lagi harus dimulai dari nol lantaran bisa dibahas lebih lama. "Lalu, berapa uang negara yang harus dihabiskan? Tapi, kalau 8 tahun, maka RUU itu bisa dituntaskan dengan baik," terang Tamliha.

Politikus PPP ini juga menyampaikan bahwa masih banyak program Jokowi yang belum terealisasikan dari tahun 2014 lalu. Untuk itu, usulnya mengenai jabatan presiden selama 8 tahun ini perlu dipertimbangkan.

"Ini kan masih banyak ide-ide, gagasan Jokowi pada tahun 2014 yang belum bisa dilaksanakan," jelas Tamliha. "Saya sebagai Fraksi PPP di MPR RI pernah mengusulkan begitu. Kalau kita punya sifat kenegarawan bersama, menurut saya itu patut dipertimbangkan delapan tahun."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait