MUI Komentari Usulan NU Hapus Istilah Kafir untuk Nonmuslim: Hargai, Wajar Beda Pendapat
Instagram/majelisulamaindonesia
Nasional

Usulan NU menghapus penyebutan kafir bagi nonmuslim dalam konteks kenegaraan menuai polemik.

WowKeren - Usulan Nadhatul Ulama (NU) untuk mengganti istilah penyebutan kafir bagi nonmuslim menuai polemik. Di satu sisi ada yang menyambut positif usulan tersebut, namun di sisi lain, penggantian istilah tersebut dirasa tak perlu.

Ustaz Abdul Somad berpendapat bahwa usulan penggantian istilah kafir tersebut dirasa tak perlu. Hal itu karena akan mengubah isi kitab suci Al Quran yang selama ini menggunakan istilah kafir.

Akan tetapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika usulan NU tersebut bukanlah suatu hal yang harus terus diperdebatkan. MUI mengimbau kepada umat Islam untuk menghargai perbedaan yang ada di setiap organisasi.

"MUI mengimbau kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas putusan Munas NU terkait dengan penyebutan orang yang beragama selain Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebutan kafir," terang Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi kepada para wartawan pada Senin (4/3). "Sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu'iyyah) dan bukan masalah pokok dalam agama (ushuluddin)."


Berdasarkan keterangan MUI, perbedaan pendapat dalam Islam adalah hal yang harus diterima. Oleh karena itu, MUI mengajak umat Islam untuk menjaga perdamaian dan persaudaraan dengan tidak membesarkan hal ini.

Selama masalah tersebut bukan masalah pokok agama, MUI mengajak umat Islam untuk senantiasa menjaga perdamaian. "Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan ke-Islaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang 'rahmatan lil 'alamin'," terang Zainut.

Seperti diketahui, organisasi NU mengusulkan untuk mengganti istilah kafir bagi nonmuslim dengan istilah lain. Kendati demikian, penggantian istilah tersebut tak berlaku untuk yang ada di kitab suci Al Quran ataupun hadis.

NU mengusulkan untuk menghapus istilah "kafir" yang selama ini digunakan untuk menyebut orang nonmuslim Indonesia. Sebagai gantinya, NU mengusulkan istilah "Muwathinun" yang berarti warga negara.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait