Zul Zivilia Ditangkap Gara-Gara Jadi Pengedar Narkoba, Terancam Hukuman Mati
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak kepolisian menemukan puluhan kilogram narkoba saat menangkap Zul beserta jaringan pengedarnya.

WowKeren - Zulkifli alias Zul Zivilia kini harus menghadapi kasus hukum akibat terjerat narkoba. Vokalis band Zivilia tersebut ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Jakarta Utara, pada 28 Februari lalu.

Sebelumnya, Zul sempat membuat istri dan keluarganya khawatir lantaran tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Padahal, pelantun lagu "Aishiteru" tersebut seharusnya menghadiri konser Zivilia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 2 Maret lalu.

Keberadaan Zul pun akhirnya terungkap saat polisi menangkapnya beserta tiga tersangka lain, yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28) dan seorang perempuan berinisial D (26). Menurut polisi, Zul berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jaringan narkoba yang menaungi Zul, polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total Rp 50,6 kilogram dan 54 ribu butir pil ekstasi. Jaringan narkoba yang dimasuki Zul pun sudah sistematis dan beroperasi sejak tahun 2017, hingga tersebar di beberapa kota di Indonesia.


"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak. Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kilogram dan ekstasi 54 ribu butir," ungkap Irjen Gatot Eddy Pramono kepada WowKeren saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (8/3). "Jaringan ini bekerja dengan sistem tertutup. Bandar besarnya atau aktor yang di atas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya."

Berikutnya, polisi mengungkapkan bahwa total ada 9 orang tersangka yang ditangkap termasuk Zul. Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 308 juta.

Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke dua daerah di kota Palembang, Sulawesi Selatan. Dari kedua penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkoba sebanyak 25,6 kilogram dan 15,4 kilogram sabu.

Sementara itu, Zul dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. "Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, dalam kesempatan yang sama.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru