Atalarik Syah Ingin Kasusnya Cepat Selesai, Akui Cemburu Pada Ahmad Dhani
WowKeren/Fernando
Selebriti

Atalarik Syah merasa gelisah lantaran kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya pada Juli 2018 lalu belum masuk pada tahap lanjutan.

WowKeren - Pada Selasa (12/3) kemarin, Atalarik Syah didampingi kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dituduhkannya pada sang mantan ibu mertua. Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini telah dilaporkan Atalarik sejak 11 Juli 2018 lalu. Mantan suami dari Tsania Marwa ini kembali mendatangi Polda Metro Jaya agar laporannya segera dikupas tuntas.

Dalam kesempatan tersebut, Atalarik membantah bahwa dirinya membatasi akses Tsania untuk bertemu dengan kedua anak mereka. Meski demikian, kakak dari Teddy Syah ini memberikan syarat agar Tsania mendatanginya sendiri jika ingin bertemu dengan anak-anak mereka. Pasalnya, aktris berusia 27 tahun ini mengutus orang lain untuk mengunjungi kedua anaknya di rumah sang mantan suami.

Atalarik mengungkapkan rasa gelisah lantaran kasusnya belum sampai pada tahap selanjutnya. Ia bahkan mengatakan cemburu pada perkembangan kasus musisi Ahmad Dhani yang sudah ditindaklanjuti dengan cepat.

"Untuk laporan ini sudah berjalan 8 bulan, bulan Juli tahun lalu," kata Atalarik saat dijumpai WowKeren di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Selasa (12/3). "Ya saya juga jadi cemburu juga ya sama Ahmad Dhani ya dengan prosesnya. Tapi bukan saya mau Ahmad Dhani di dalam istilahnya, cemburu juga prosesnya cepat. Jadi jangan sampai ada kecemburuan lah, kan Undang-Undang dibuat untuk melindungi rakyat."

Meski demikian, Atalarik lega karena telah mendatangi Polda dan mendapat kejelasan soal kasusnya. Ia juga mengungkapkan rasa maklum karena pihak kepolisian banyak pekerjaan menangani berbagai macam kasus.


"Saya ingin melihat implementasi terhadap saya seperti apa sih yang normatif, saya jalankan kaya gitu kok lambat banget," sambung Atalarik. "Nah tapi kan saya akhirnya jelas, kalau memang disibukkan kan memang agenda tahun ini kan memang padet sekali dan ternyata memang masih berjalan (kasusnya dia) dan saya jadi happy. Jadi senang dapat kejelasan ini, jadi saya di depan saya tetap merasakan keadilan."

Kasus pencemaran nama baik Atalarik tersebut bermula dari pernyataan sang ibu mertua di media yang menyebut tidak diundang di Pengadilan Agama. Menurut Atalarik, mantan ibu mertuanya jelas-jelas melakukan pembunuhan karakter dengan menyebutnya "bukan manusia". Untuk saat ini, kasus tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Ya makanya itu kita dateng kesini, kita mempertanyakan gimana kasus ini, tadi memang sudah berjalan jadi saksi dari pihak sana dan yang kita laporkan sudah dipanggil oleh penyidik, sudah diperiksa oleh penyidik," jelas Heri Darman, kuasa hukum Atalarik. "Nah tentu ada dari pihak penyidik itu perlu meminta ke dewan pers, mempertanyakan hal-hal yang akan dilaporkan. Jadi penyidik ini masih menunggu, apa jawaban dari dewan pers. Tentu dari penyidik sudah akan meminta ahli bahasa, jadi semua sudah dilakukan oleh penyidik."

Lebih lanjut, kasus pencemaran nama baik ini masih menunggu keputusan dari dewan pers. Dari keputusan tersebut nantinya dapat diketahui apakah kasus tersebut bisa masuk pidana atau tidak.

"Penyidik sudah melakukan apa yang dia harus lakukan. Tapi ini masih menunggu dari dewan pers, nanti baru dari sini. Apakah kasus ini masuk ke pidana atau tidak, seperti itu," lanjut Heri. "Yakan, karena ini bersangkutan dengan media jadi kan tentu pihak penyidik harus konsultasi ke dewan pers. Karena itu munculnya di media, nah bagaimana dari dewan pers apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak. Jadi di situlah ada kehati-hatian oleh pihak penyidik untuk mengangkat kasus ini."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru