Menurut MUI, hal yang disampaikan Wasekjennya soal RUU PKS itu merupakan hal ceroboh dan pendapat pribadi semata.
- Silmi Amalia Fidareni
- Rabu, 13 Maret 2019 - 17:05 WIB
WowKeren - Pidato Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain alias Ustaz Zul menjadi viral. Pasalnya, ia menyebut bahwa pemerintah akan melegalkan zina lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
Dalam video yang menjadi viral, Ustaz Zul menyoroti RUU PKS. Ia juga menyatakan jika pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi bagi para pemuda yang belum menikah, namun ingin melakukakn hubungan seksual. Jika hal tersebut disahkan, Ustaz Zul menyebut pemerintah sama saja mengizinkan perzinaan.
Setelah video tersebut menjadi viral, Ustaz Zul lantas memberikan klarifikasi dan minta maaf serta mencabut pernyataannya. Dalam cuitan di Twitter miliknya, Ustaz Zul mengaku mendapatkan masukan yang salah soal "pemerintah akan legalkan zina" melalui RUU-PKS.
Stlh mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri. Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah.
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 11 Maret 2019
Sementara itu, pihak MUI menyatakan tak bertanggung jawab atas pernyataan Ustaz Zul mengenai pendapatnya soal RUU-PKS itu. Bagi MUI, apa yang disampaikan oleh Ustaz Zul merupakan pendapat pribadi dan tak terkait dengan organisasi.
"Apa yang disampaikan oleh Ustadz Tengku Zulkarnain tentang pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU PKS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatasnamakan organisasi MUI," terang Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi, seperti dilansir Antara pada Rabu (13/3). "Sehingga apa yang disampaikan oleh TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan."
Menanggapi viralnya pernyataan salah Tengku Zul soal RUU-PKS, MUI mengimbau kepada semua pihak, terutama tokoh agama di Indonesia untuk berhati-hati. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya berita bohong yang semakin merebak jelang Pilpres 2019.
(wk/silm)