Sebuah Pulau di Kawasan Kepulauan Seribu Dijual Rp 243 M Secara Online, Minat?
Nasional

Iklan penjualan Pulau Dua Barat, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, dipasang di sebuah situs jual beli online.

WowKeren - Sebuah pulau di kawasan Kepulauan Seribu tampak dimunculkan dalam iklan di sebuah situs jual beli. Pulau tersebut adalah Pulau Dua Barat, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Harga yang dipatok untuk pulau Dua Barat mencapai Rp 243 miliar. Sang pemasang iklan pun mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas pulau tersebut.

"Kavling di Pulau Dua Barat, area Kepulauan Seribu. Dijual 1 pulau full," demikian kutipan iklan yang dipasang di situs www.99.co tersebut. "Jual cepat. Harga masih bisa nego. Harga yang tertera adalah harga per meter.”

Pemasang iklan dalam situs tersebut atas nama Elly Puspawati Widjaja. Dalam foto profil pemasang iklan, terdapat pula logo agen properti LJ Hooker.

Tertulis, pulau tersebut memiliki lahan seluas 78.400 meter persegi. Harga tanah per meter pun dibanderol sebesar Rp 3,1 juta.

Diketahui, Pulau Dua Barat sendiri terletak di utara daratan Kota Jakarta dan lebih dekat ke Lampung. Pulau kecil ini diketahui tidak berpenghuni.


Photo-INFO

99.co

Dilansir detikcom pada Jumat (15/3), lurah Pulau Harapan, Murta'a, mengaku bahwa Pulau Dua Barat dikuasai perorangan. Namun belum diketahui pasti informasi mengenai penjualan pulau tersebut.

"Pulau Dua Barat ada di perbatasan antara Pulau Harapan dengan Pulau Sabira," tutur Murta'a. "Kalau untuk informasi dijual dan tidaknya kita belum begitu pasti. Sampai saat ini dikuasai perorangan."

Meski demikian, Murta'a menjelaskan bahwa sebuah pulau tidak bisa dimiliki dengan Hak Milik Pribadi. Yang dapat digunakan adalah Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan.

"Apalagi itu sistemnya sistem kontrak, hak guna usaha atau hak guna bangunan, bukan hak milik," jelas Murta'a. "Itu makan waktu 25 tahun. Kalau seandainya tidak bisa mengembangkan, tidak bisa mengolah, bisa diambil oleh pemerintah."

Sistem tersebut telah diatur dalam pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait