Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembajak Mobil Tangki Pertamina, Ungkap Sudah Rencanakan Sejak Awal
Nasional

Menurut Kapolres Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, pembajakan tersebut telah direncanakan secara detail sehari sebelumnya.

WowKeren - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka pembajak 2 mobil tangki Pertamina yang dibawa ke Istana Negara pada Senin (18/3) kemarin. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 2 orang dengan inisial M dan N.

Menurut Kapolres Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dua tersangka tersebut merupakan pihak yang berperan dalam aksi pembajakan tersebut. N disebut Budhi berperan sebagai aktor intelektual di balik aksi tersebut.

"M ikut bersama-sama merampas tangki tersebut," jelas Budhi pada Selasa (19/3). "Kemudian ada orang yang berperan sebagai aktor intelektualnya, yaitu atas nama N, dia yang merencanakan dan memberikan perintah kepada para pelaku lain untuk melakukan perampasan ini."

Menurut Budhi, dugaan motif sementara adalah ketidak puasan atas hasil negosiasi dengan sejumlah pihak selama menjalankan aksi demo. Budhi menjelaskan bahwa pembajak tersebut hanya ingin menarik perhatian.

"Sehingga mereka ingin mencari perhatian cuma dengan cara yang salah," jelas Budhi. "Jadi mereka dalam rapatnya itu menginginkan sesuatu yang ekstrem dan diterjemahkan sampai terjadinya perampasan itu."


Aksi pembajakan tersebut juga bukan tiba-tiba dilakukan. Budhi menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut sehari sebelumnya.

"Dari H-1 demo pukul 19.00 WIB malam sudah kumpul," tutur Budhi dilansir detikcom. "Merencanakan dan nunggu dan sudah menentukan sasaran."

Rencana tersebut rupanya cukup detail. Mereka telah membucarakan soal siapa yang akan mengambil alih kemudi. "Mereka sudah rencanakan siapa yang ambil alih kemudi," ujar Budhi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memeriksa kedua tersangka tersebut. Selain itu, polisi juga masih mengejar 16 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatan mereka, M dan N dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 360 KUHP juncto pasal 170 KUHP.

"Kalau demo itu memperjuangkan hak mereka," jelas Budhi. "Tapi yang kita proses bukan demonya tapi perampasan mobil tangki BBM itu kan sudah pidana, makanya pasal perampasan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru