PBNU Percaya Polisi Soal Pelaporan Said Aqiel Dituding Sebut Prabowo-Sandi Didukung Kelompok Radikal
Nasional

Perwakilan PBNU juga menjelaskan perkara adanya radikalisme dan sikap intoleran di Indonesia jelang Pemilu 2019.

WowKeren - Ketua Umum PBNU, Said Aqiel Siradj, dilaporkan oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis, ke polisi. Said dituding sudah menyebut jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno didukung oleh kelompok radikal.

"Di situ dikatakan Aqiel Siradj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris," terang Damai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/3). "Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB (Aliansi Anak Bangsa) dan Korlabi."

Akibat pelaporan Said ini, pihak PBNU menyatakan telah membentuk tim khusus untuk klarifikasi. "Saya kira iya akan ada tim khusus, akan klarifikasi seperti apa, pasti kita akan bentuk itu," Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi pada Rabu (20/3).

Sementara itu, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, mengaku belum mendalami laporan Korlabi soal Said. Meski demikian, Robikin menjelaskan jika dirinya sudah mempercayakan sepenuhnya kepada polisi yang dinilai kredibel menangani kasus ini.


"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada kepolisian RI," ujar Robikin dalam kerangannya seperti dilansir Detik pada Rabu (20/3). "Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti."

Di sisi lain, pihak Korlabi mengaku sudah memberikan bukti-bukti terkait pelaporan Said kepada polisi. Sebuah CD berisi video di YouTube hingga tayangan-tayangan yang tersebar di media sosial diberikan Korlabi.

Jika pelaporan ini ditindaklanjuti, Said akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP. Laporan Korlabi ini juga sudah teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tanggal 18 Maret 2019.

Robikin selanjutnya menjelaskan perkara masih adanya radikalisme dan intoleran di Indonesia, apalagi dalam tahun politik ini. Untuk itu, sudah selayaknya bangsa Indonesia menjaga keutuhan NKRI dengan tidak mempertentangkan hal yang berkaitan dengan agama dan negara.

"Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut. Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," pungkas Robikin.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru