DPR Tanggapi Usul Wiranto yang Ingin Jerat Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme: Jangan Ngawur!
Nasional

UU Terorisme tidak dibuat untuk menjerat para pelaku penyebar hoaks.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengusulkan untuk menjerat para pelaku penyebar hoaks dengan Undang-Undang Terorisme. Alasannya, penyebaran hoaks bisa menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3). "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme."

Usulan ini mendapat bantahan salah satunya dari pihak DPR. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sangat tidak setuju dengan usul tersebut. Sebab, UU Terorisme bukan dibuat untuk penyebar hoaks.

"Jangan ngawur," kata Nasir dilansir dari Okezone, Kamis (21/2). "Undang-Undang Terorisme bukan untuk penyebar hoaks."

Sebagai pihak yang ikut merancang UU Terorisme, Nasir mengatakan bahwa tak pernah terpikirkan olehnya untuk menjerat pelaku dengan UU tersebut. "Kami tidak pernah berpikir bahwa penyebar hoaks bisa dipidana dengan UU teroris," lanjut Nasir.


Nasir menilai bahwa hoaks dapat tumbuh dengan subur karena didukung oleh mental para penyelenggara yang gemar melakukan korupsi. "Hoaks akan subur kalau penyelenggara negaranya bermental korup dan tidak mengetahui masalah yang sebenarnya yang dihadapi oleh bangsa ini," terang Nasir.

Hal senada juga disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru Bicara PSI Rian Ernest menganggap bahwa usulan tersebut sangat tidak sesuai. Alasannya, penyebar hoaks belum tentu memiliki tujuan untuk menghancurkan negara.

"Apabila lalu digunakan pendekatan anti teror, nantinya menjadi tidak proporsional," kata Rian dilansir dari Republika, Kamis (21/3). "Apa iya, penyebar hoaks punya tujuan menghancurkan obyek vital yang strategis."

Untuk menjerat para pelaku penyebar hoaks, Indonesia sudah memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya. "Sudah ada beberapa pelaku yang masuk bui dengan UU Tahun 1946 ini. Jadi sudah ada instrumennya," imbuh Rian.

Hukum memang harus ditegakkan seadil-adilnya namun juga harus proporsional. Menurutnya, pelaku penyebar hoaks tidak bisa disamakan dengan teroris. Apalagi Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi dimana setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya secara bebas.

"Sekali lagi, hukum harus tegas tapi juga harus proporsional," terang Rian. "Apalagi iklim demokrasi di Indonesia sekarang, rakyat bisa mengemukakan pendapat secara bebas."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel