Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Kokain, Ajukan Keberatan Disebut Sebagai Pengedar
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tim kuasa hukum menegaskan Steve Emmanuel bukanlah pengedar narkoba, melainkan pemakai yang seharusnya direhablitasi.

WowKeren - Tepat hari ini, Kamis (21/3) aktor Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang perdana tersebut, kedatangan Steve langsung dikerubungi oleh awak pencari berita.

Mantan kekasih Andi Soraya itu terlihat datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana hitam. Steve juga terlihat dengan penampilan barunya yakni berambut plontos.

Di awal menjalani sidang, ketua majelis hukum memastikan Steve dalam keadaan siap untuk menjalani sidang. Lantas, pihak penuntut membacakan kronologis penangkapan Steve pada 21 Desember 2018 lalu dan membacakan dakwaan.

Usai mendengar dakwaan, Steve mengajukan keberatan. "Saya mengajukan keberatan dan masalah masalah detailnya saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Steve saat ditemui oleh WowKeren usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3).

Kuasa hukum Steve, Jawin Damanik mengungkapkan bahwa pihaknya memang mengaku keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan pada kliennya. "Ya kami akan mengajukan eksepsi minggu depan, tadi sesudah di persidangan tadi, dakwaan-dakwaan jaksa itu. Nanti akan kami bacakan keberatan kami pada sidang selanjutnya," katanya.


Selain itu, Jawin juga mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan pada kliennya adalah salah. Menurut Jawin, Steve adalah pemakai, bukanlah pengedar. Hal inilah yang akan dipakai oleh tim kuasa hukum untuk membela Steve dalam sidang selanjutnya.

"Iya udah test itu dia positif, dia intinya pemakai lah," sambung Jawin. "Jadi yang dituduhkan pasal-pasal yang menyebut dia itu pengedar tidak benar. Seharusnya pasal tentang pemakai, bukan pengedar, jadi itu nanti pembelaan kita."

Lebih lanjut, Jawin mengatakan bahwa hasil sidang kali ini juga bukanlah keputusan mutlak karena masih perdana. Ia juga menegaskan bahwa kliennya adalah sebagai pihak pemakai narkoba yang harusnya direhabilitasi.

"Kalau ancaman hukum itu kan relatif ya, kan ini sidangnya masih awal, bukan vonis. Jadi kita lihat nanti di sidang selajutnya," lanjut Jawin. "Jaksa itu salah menerapkan pasal itu, terus terang dia (Steve) pemakai, jadi harus direhab."

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap Steve menyelundupkan kokain dari Belanda. Akibat perbuatannya, Steve diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru