Juru bicara BPN, Andre Rosiade, menilai bahwa wacana Wiranto jerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme harus diterapkan secara adil.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 22 Maret 2019 - 10:19 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan bahwa penyebar hoaks menjelang Pemilu akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Pasalnya, menurut Wiranto, penyebaran hoaks dapat dikategorikan sebagai teror psikologis.
Pernyataan tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juru bicara BPN, Andre Rosiade, mengaku pihaknya tidak keberatan dengan usulan Wiranto tersebut. Hanya saja, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil.
"Harapan kita kalau itu diterapkan silahkan saja," tutur Andre di Senayan, Jakarta, Kamis (21/3). "Tapi tentu sekali lagi Pak Wiranto harus perlakukan secara adil."
Andre pun lantas mengungkit soal kasus yang melibatkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqiel Siradj. Diketahui, Said sempat dipolisikan akibat pernyataan bahwa Prabowo-Sandi didukung oleh kelompok Islam radikal.
Hal tersebut bahkan juga pernah diucapkan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebelum terjerat OTT KPK. Menurut Andre, tudingan tersebut merupakan bagian dari hoaks.
Andre lantas menantang apakah Wiranto berani menjerat kedua tokoh tersebut dengan UU Terorisme sebagaimana yang diusulkannya. “Saya tanya, Pak Wiranto berani enggak menerapkan undang-undang itu kepada pelaku yang saya sebutkan tadi?” tegas Andre.
Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan Wiranto agar hukum tidak diterapkan secara berat sebelah. Sehingga aturan yang diberlakukan tidak akan menimbulkan konflik.
"Sekali lagi jangan hukum tajam ke pendukung Prabowo tapi tumpul ke pendukung Jokowi," ujar Andre. "Jadi, kalau Wiranto bisa jawab itu, sama (perlakuannya), silakan, monggo laksanakan (wacananya). Tapi, kalau tidak, menggali lubang kubur sendiri.”
Di sisi lain, DPR RI juga telah memberikan tanggapan mereka ke Wiranto terkait wacana tersebut. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sangat tidak setuju dengan usul tersebut. Pasalnya, UU Terorisme bukan dibuat untuk penyebar hoaks.
(wk/Bert)