Menpora Imam Nahrawi Disebut Dapat 'Jatah' Rp 1,5 M Dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI
Instagram/nahrawi_imam
Nasional

Nama Imam Nahrawi disebut masuk dalam daftar penerima suap oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

WowKeren - Perkara suap terkait hibah bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus bergulir. Sidang kasus dengan terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, tersebut telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam sidang tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, justru mencuat. Nama Nahrawi disebut Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, masuk dalam daftar penerima suap.

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan keterangan Suradi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Fuad. Dalam BAP tersebut, terdakwa mengarahkan Suradi membuat alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

"Dalam BAP, saudara menyebutkan bahwa 'pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpeora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya jaksa Titto Jaelani di ruang sidang. Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Suradi.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'Uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar'," jawab Suradi. "Lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar."


Setelah itu, jaksa Titto pun menunjukkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Terdapat 23 inisial dan nilai uang yang akan diberikan dalam daftar tersebut.

Jaksa lantas mengkonfirmasi siapa saja yang masuk dalam daftar nama penerima suap tersebut. "Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa.

Suradi pun lantas menyebut bahwa inisial itu ditafsirkan sebagai Menpora Nahrawi. "Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri."

Menurut Suradi, M dalam daftar tersebut mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 miliar. "Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," tutur Suradi.

Suradi menjelaskan bahwa total yang akan diberikan kepada 23 inisial dalam daftar tersebut berjumlah Rp 3,43 miliar. Meski demikian, Suradi mengaku tidak tahu apakah dana tersebut sudah sampai ke tangan para inisial tersebut.

"Kalau diberikan, saya belum terima," tutur Suradi. "Yang lain saya tidak tahu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel