Nama Pengusaha Pengguna Vanessa Angel Akhirnya Terungkap, Ternyata Tarif Bukan Rp 80 Juta
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Informasi itu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dua muncikari Vanessa Angel yakni Tentri dan Siska menjalani sidang perdana pada Senin (25/3).

WowKeren - Artis Vanessa Angel saat ini diketahui mendekam dalam Polda Jatim karena kasus prostitusi online. Tepat hari ini, Senin (25/3), muncikari Vanessa yang bernama Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengungkap nama pengusaha pengguna jasa Vanessa yakni Rian Subroto, yang juga memakai jasa artis lainnya, Avriellya Shaqilla.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2019 terdakwa (Endang) mengirim pesan WhatsApp ke HP milik saudari Vanessa Angel yang isi dari percakapan tersebut adalah terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan sex komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya. Dan saudari Vanessa Angel mengiyakan tawaran tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (25/3) seperti dilansir dari Kumparan.

JPU juga menyebut Endang mendapat Rp 10 juta untuk penawaran jasa Vanessa. Namun dalam pembacaan dakwaan, Endang mengaku baru menerima Rp 5 juta karena sisanya masih berada di tangan muncikari lain yakni Fitriandri alias Vitly Jen (masih di proses penyidikan). Sementara itu, Tentri mendapat keuntungan lebih banyak yakni sebesar Rp 42,5 juta.


Dari jasa melayani Rian, Vanessa diduga mendapatkan Rp 35 juta (Rp 45 juta lain untuk komisi 4 muncikari). Sedangkan Avriellya disebut mendapat Rp 15 juta. Akibat perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"(Keduanya bersama-sama) melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (UU ITE)," ujar jaksa.

Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebelumnya diketahui Vanessa telah terciduk pada 5 Januari lalu di Hotel Vaza, Surabaya. Dari rangkaian penangkapan itu, polisi juga turut menciduk Avriellya, Tentri, dan Endang. Dalam awal penangkapan, Vanessa disebut-sebut menerima tarif Rp 80 juta.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru