Terkuak Vanessa Angel Layani Beberapa Pria, Pengguna Jasa Bisa Dijerat Hukum Dengan Syarat Ini
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Sebelumnya telah terungkap nama pengusaha pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto. Jaksa juga rupanya mengungkap nama pria 'hidung belang' lain.

WowKeren - Dua muncikari Vanessa Angel yang bernama Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (25/3) kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengungkap nama pengusaha jasa Vanessa yakni Rian Subroto.

Meski identitas sang pengusaha sudah terungkap, namun masih bisa bebas dari jeratan hukum karena aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur pidana pengguna jasa prostitusi. Namun para pengguna jasa prostitusi tersebut bisa terjerat hukum dengan syarat sudah menikah dan istrinya melapor ke polisi. "(Belum bisa dijerat) kecuali istrinya (apabila sudah beristri) yang melaporkannya sebagai perselingkuhan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pada Senin (25/3) seperti dilansir dari Kumparan.

Abdul Fickar menambahkan bahwa dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur mengenai perzinahan. Dalam regulasi tersebut diatur tentang hukuman bagi orang yang sudah menikah namun berhubungan badan dengan orang lain selain istrinya. Pelanggar dalam regulasi ini bisa dipenjara selama 9 bulan.


Dalam sidang dakwaan kemarin, Vanessa disebut pernah 3 kali melayani laki-laki melalui jasa muncikari Endang. "Bahwa sebelumnya terdakwa (Endang) pernah menawarkan pekerjaan kepada Saudari Vanessa Angel melayani kliennya untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (25/3).

Jaksa menyebut lelaki pertama bernama Ishak, yang menggunakan jasa Vanessa di Singapura pada Desember 2017. Dari Ishak, Vanessa diduga menerima Rp 20 juta yang ditransfer langsung ke rekening artis FTV tersebut. "Kemudian pada bulan Maret 2018 di Jakarta dengan nama laki-laki (nama lupa) dengan fee sebesar Rp 30 juta serta Saudari Vanessa Angel mendapat tips sebesar $500 dari laki-laki tersebut," ucap jaksa.

Selain Vanessa, ada Fatya Ginanjar dan Ririn Febrian yang juga pernah ditawar Endang ke pria hidung belang. "Selain itu terdakwa juga menawarkan jasa BO artis maupun selebgram pada tahun 2017 kepada kliennya antara lain saudari Fatya Ginanjar dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta, saudari Ririn Febrian dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta," kata jaksa.

Menurut Fickar, tindakan jaksa mengungkap nama pengguna jasa sudah tepat. Ia menilai penyebutan dua lelaki 'hidung belang' itu dipandang sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus hukum. "Penyebutan nama pengguna oleh jaksa penuntut umum merupakan kewajiban untuk membuktikan memang ada prostitusi itu yang salah satunya ada penggunanya," lanjut Abdul Fickar.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru