Vanessa Angel Diajak Menteri 'Kencan Mimik Cantik', Prediksi Hotman 'Pejabat Terlibat' Terbukti?
Selebriti

JPU Winarko membacakan surat dakwaan muncikari Nindy yang menyebut tentang Vanessa Angel pernah mendapat tawaran kencan dinner atau mimik cantik dari seorang menteri.

WowKeren - Sidang kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel masih digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang lanjutan Kamis (4/4), JPU Winarko mengungkap surat dakwaan muncikari Vanessa, Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

Isi surat dakwaan yang dibacakan di persidangan itu mengungkap Vanessa pernah diminta kencan dengan seorang menteri. 23 Desember 2018, saksi Tentri Novanta menghubungi Nindy dan memberikan tawaran tersebut. Nindy yang tak kenal langsung dengan Vanessa meminta bantuan muncikari lainnya sekaligus pemilik Vitly Management, Fitriandri, untuk memberitahu Vanessa.

"Terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon dengan menggunakan akun Whatsapp, yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican," seru Winarko. "Bahwa kemudian Fitriandi mengatakan kepada Nindy, bahwa saksi Vanessa Angel tidak mau menerima job dinner atau mimican. Tapi maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar."

Winarko menambahkan kalau tarif short time Vanessa adalah Rp 60 juta. "Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," seru Winarko.


Tentri lantas menyetujui permintaan itu. 3 Januari 2019, Tentri mengirim uang senilai Rp20 juta ke rekening terdakwa. Kemudian oleh Nindy langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

5 Januari 2019, Tentri mengirimkan uang senilai Rp42,5 juta ke rekening Nindy. Uang itu untuk pelunasan booking Vanessa. Tepat di hari yang sama, Vanessa dan pemakai jasanya, Rian, ditangkap Polda Jatim di kamar hotel di Surabaya. Nindy mengetahui kabar penggerebakan tersebut dari Fitriandi. Ia kemudian ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

JPU mendakwa Nindy dengan ancaman pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sayangnya seusai sidang, pengacara Nindy, Gaus Hadiman, menolak memberikan komentar.

Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea sudah memprediksi kemungkinan keterlibatan orang penting dalam kasus Vanessa. "Tadi di Kopi Johny banyak pertanyaan tentang kasus prostitusi online yang diduga melibatkan nama seornag artis inisial V yang pernah jadi co host di Hotman Paris Show, pertanyaannya begini, bang hotman konglomerat mana, pejabat mana yang sanggup bayar 2 jam hanya untuk.... gitu....Ini para wartawan, jangan cuma artisnya aja dong yang diekspos, kalau kau bisa temukan nama oknum konglomerat atau pejabat tersebut itu wartawan jempol yang kuat Rp 80 juta per dua jam," kata Hotman, 7 Januari 2019.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru