Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019  dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Tak Sia-Sia
Nasional

Apa kalian salah satu pemilih tetap Pemilu 2019? Sudah tahu perbedaan 5 warna surat suara yang nanti akan dibagikan saat di TPS dan cara mencoblos yang benar? Simak di sini, ya!

WowKeren - Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung tak lama lagi. Pesta demokrasi akan digelar pada 17 April 2019. Pemilu kali ini akan tercatat dalam sejarah sebagai penyelenggaraan pemungutan suara terbesar.

Nah, apa kalian salah satu pemilih tetap Pemilu 2019? Mungkin belum banyak dari kalian yang mengetahui bahwa akan ada 5 warna surat suara yang disediakan di tempat pemungutan suara (TPS). Setiap warna membedakan surat suara pemilihan capres-cawapres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD.

Untuk tahu lebih jelas, berikut perbedaan 5 warna surat suara dan cara mencoblos Pemilu 2019. Simak pula estimasi waktu yang dibutuhkan saat mencoblos di bawah ini.

(wk/nris)

1. Surat Suara Pilpres Berwarna Abu-Abu


Surat Suara Pilpres Berwarna Abu-Abu

Surat suara pertama berwarna abu-abu merupakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara tersebut berukuran 22 x 31 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram. Lembarnya berbentuk persegi panjang.

Kalian akan melihat dua kolom, yakni 01 dan 02 yang bergambarkan pasangan capres-cawapres. Selain itu, pada bagian bawah akan terdapat partai pendukung paslon tersebut. Nah, kalian hanya perlu mencoblos sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai pengusung. Di bagian mana pun boleh asal masih berada dalam kolom paslon.

2. Surat Suara DPR Berwarna Kuning


Surat Suara DPR Berwarna Kuning

Surat suara kedua, yakni untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning. Surat suara dengan ukuran 51 x 82 cm ini memiliki jenis kertas HVS 80 gram. Berbeda dengan Pilpres, surat suara DPR tidak memiliki foto calon anggota DPR.

Untuk cara mencoblosnya sama, kalian hanya perlu mencoblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR. Hati-hati dalam mencoblos, jangan sampai melewati kolom, ya.

3. Surat Suara DPD Berwarna Merah


Surat Suara DPD Berwarna Merah

Surat suara berwarna merah merupakan surat suara untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terdapat 9 kategori ukuran dengan jenis kertas adalah HVS 80 gram. Dalam surat suara, kalian akan menemukan foto setiap calon anggota DPD. Cara mencoblosnya juga sama, cukup sekali pada nomor, nama atau foto calon anggota DPD.

4. Surat Suara DPRD Provinsi Berwarna Biru


Surat Suara DPRD Provinsi Berwarna Biru

Selanjutnya adalah surat suara berwarna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram dengan ukuran 51 x 82 cm. Selain itu, tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi. Hanya ada nama dan gambar partai.

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Berwarna Hijau


Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Berwarna Hijau

Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara tersebut. Nah, coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

6. Estimasi Waktu yang Dibutuhkan Saat Mencoblos


Estimasi Waktu yang Dibutuhkan Saat Mencoblos

Banyaknya surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih, membuat simulasi diperlukan untuk mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan. Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman mengatakan bahwa simulasi tersebut untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para pemilih bagi tata cara pemungutan suara maupun saat pencoblosan.

"Adanya simulasi ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui, kaitannya dengan tata cara pemungutan suara dan juga tata cara mencoblos, ini sebagai gambaran bagi masyarakat," katanya, seperti dikutip dari Kumparan. "KPU juga bisa mendapatkan gambaran, bagaimana pelaksanaan untuk di tanggal 17 April 2019."

Usai simulasi, KPU Kabupaten Kuningan mengaku akan melakukan evaluasi terhadap gambaran yang telah didapatkan. Mereka juga mencatat estimasi waktu yang dibutuhkan oleh pemilih berdasarkan rata-rata umurnya.

"Misalkan ada kekurangan, kita perbaiki kekurangan itu, jadi gambaran itu jelas agar pelaksanaan nanti berjalan lancar dan aman," lanjutnya. "Bahkan kita juga akan melihat bagi setiap pemilih itu membutuhkan waktu berapa menit saat mencoblos, contoh tadi ada pemilih usia dibawah 25 tahun butuh waktu sekitar 3 menit, lalu ada usia diatas 40 tahun itu sekitar 4 menit, 5 menit dan usia diatas 60 tahun sampai 7 menit, jadi variatif memang."

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait