Klarifikasi PPLN Sydney Hingga KPU Soal Kisruh TPS Ditutup Saat Antrean WNI Masih Mengular
Nasional

Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa pihaknya siap menggelar pemungutan suara ulang jika memang ada rekomendasi dari Bawaslu maupun Panwaslu yang ada di Sydney.

WowKeren - Pencoblosan Pemilu 2019 tak hanya berlangsung di Indonesia. Sejumlah WNI di luar negeri turut memeriahkan pesta demokrasi ini dengan berbondong-bondong ke TPS yang sudah disediakan untuk menggunakan hak pilih mereka.

Salah satunya di Sydney, Australia. Pencoblosan di Sydney yang berlangsung pada Sabtu (13/4) sempat kisruh lantaran pihak panitia menutup TPS saat masih ada WNI yang antre untuk menggunakan hak suara mereka.

Terkait hal ini, PPLN Sydney angkat bicara. Lewat situs resminya, mereka mengatakan bahwa proses pencoblosan berlangsung dengan baik. Namun, masalah memang sempat terjadi ketika tiba pada giliran pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Luar Negeri (DPKLN). Banyak pemilih yang tidak tahu jika mereka masuk ke daftar ini yang mana baru bisa mencoblos satu jam menjelang penutupan pencoblosan.

"Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih mencapai puncaknya," tulis PPLN Sydney lewat keterangan tertulis pada Minggu (14/4). "Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada."


Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa penyebab ditutupnya TPS di Town Hall Sydney dikarenakan masa sewa sudah habis per pukul 18.00 waktu setempat. Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa pihaknya masih akan tetap melayani pencoblosan jika memang surat suara masih tersedia.

"Di Sydney itu kami sudah cek, kalau memang surat suara masih ada, maka masih dilayani," kata Ilham dilansir dari Detik, Senin (15/4). "Selama mereka sudah terdaftar di TPS tersebut, harusnya dilayani. Tapi kan Town Hall itu kami menyewa sampai pukul 18.00."

Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan jika memang diperlukan adanya pemungutan suara ulang, pihaknya siap melakukannya. Tentu saja, hal itu harus ada rekomendasi dari Bawaslu maupun Panwaslu yang ada di Sydney.

"Nah, kami bisa saja jika ada permintaan dari masyarakat bahwa ada pemungutan suara susulan," tutur Ilham. "Jika Bawaslu atau Panwas Sydney merekomendasi, tinggal dijalankan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru