Rhoma Irama Sebut Ridho Belum Bisa Dipenjara Atas Kasus Narkoba Gara-Gara Ini
Instagram/ridho_rhoma
Selebriti

Ridho Rhoma seharusnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait putusan Mahkamah Agung yang memintanya untuk dipenjara atas kasus narkoba.

WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma di tahun 2017 lalu ternyata masih berlanjut. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. Padahal Ridho sudah menjalani masa rehabilitasi selama 10 bulan.

Ridho pun dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4). Namun, putra Rhoma Irama tersebut belum bisa memenuhi panggilan karena adanya unsur yang belum dipenuhi oleh pihak Kejaksaan.

"Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi," ujar Rhoma di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4). "Karena secara hukum, eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila Ridho sudah menerima salinan keputusan, atau salinan petikan yang resmi, yang lengkap. Tapi sampai detik ini Ridho dan pengacaranya belum menerima itu semua."


Hal tersebut yang membuat Ridho belum bersedia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan. Namun alih-alih melanggar hukum, aksi Ridho tersebut didukung Rhoma yang menilai sang putra sudah mengikuti undang-undang yang berlaku. Bahkan, pria yang dijuluki sebagai Raja Dangdut tersebut mempertanyakan cara kerja hukum di Indonesia.

"Jadi kalau Ridho tidak datang, bukan tidak taat hukum, bukan menghindar, tetapi justru karena kami menaati hukum sesuai undang-undang," jelas Rhoma. "Sekarang Ridho bebas sejak Januari 2018, bukan beberapa bulan. Ridho sudah bebas 1,4 tahun. Kalau dikatakan saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum itu mengandung unsur kemanusiaan adil dan beradab. Apakah ini adil? Beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi."

Sementara itu, Ridho sebelumnya sudah menyatakan bahwa ia siap menjani hukuman secara lapang dada. Akan tetapi, pihak Rhoma tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan bagi Ridho.

"Tapi apapun saya sebagai orangtua Ridho, pemerintah dalam hal ini penegak hukum mau melakukan penegakan hukum dengan cara seperti ini kita siap. Ridho juga siap. Mau dipenjara berapa tahun silahkan," ujar Rhoma. "Tapui kita akan melakukan perlawanan secara hukum, PK, selebihnya kita serahkan kepada urusan pengadilan. Dan kami masyarakat akan menilai."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait