Jusuf Kalla Nilai Proses Pemilu 2019 Rumit, Minta Pileg dan Pilpres Dipisah 2024 Nanti
Nasional

Wapres RI Jusuf Kalla menganggap perlu adanya evaluasi terkait pelaksanaan Pilpres dan Pileg. Alasannya, gelaran Pemilu kali ini dinilai cukup rumit dan memakan waktu.

WowKeren - Pemilu 2019 yang digelar pada Rabu (17/4) merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pasalnya, dalam gelaran Pemilu ini rakyat tak hanya memilih calon presiden maupun wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif. Bahkan, Pilpres kali ini disebut-sebut sebagai yang terbesar di dunia.

Meski demikian, tak dipungkiri bahwa mekanisme untuk mencoblos cukup rumit bagi sebagian orang. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menilai perlu adanya evaluasi terkait Pilpres 2019. Menurutnya, Pileg dan Pilpres sebaiknya digelar secara terpisah untuk ke depannya.

"Saya tadi sore bicara dengan ketua-ketua partai, semuanya mempunyai pandangan sama bahwa proses Pemilu kali ini rumit dan sulit," tutur JK di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (18/4). "Oleh karena itu harus dievaluasi dan solusi yang sependapat ialah kembali memisahkan Pileg dan Pilpres."

Dampak dari digelarnya Pileg dan Pilpres secara serentak membuat perhatian masyarakat lebih banyak terkuras untuk Pilpres itu sendiri. Padahal, memilih anggota legislatif juga tak kalah penting dari memilih presiden dan wakilnya.


Selama ini, kampanye memang lebih banyak dilakukan oleh kandidat Capres-Cawapres. Tak ayal jika Pileg menjadi kalah pamor dan akhirnya tenggelam. Bahkan JK menilai, media juga lebih banyak memberitakan kampanye Capres-Cawapres dibanding Caleg.

"Masalahnya sendiri ialah Pileg itu tenggelam karena ramainya Pilpres," ungkap JK. "Justru Pileg itu kurang mendapat perhatian termasuk dari media sendiri. Oleh karena itu harus dievaluasi dan semua sepakat harus dievaluasi ulang."

Sebelumnya, pendapat seperti ini sudah sering disuarakan oleh JK. Kerumitan Pilpres 2019, menurutnya disebabkan karena dalam satu gelaran publik diharuskan untuk memilih lima entitas, yakni Capres-Cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Hal ini tentunya berimbas pada akumulasi waktu yang diperlakukan oleh petugas dalam membuat rekapitulasi suara maupun menghitung suara. Adapun proses penghitungan suara berlangsung selama dua hari hingga Kamis (18/4). Sedangkan rekapitulasi akan dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 22 Mei.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru