Kasus Diserahkan Ke Kejaksaan, Park Yoochun Minta Maaf Sudah Berbohong
Naver
Selebriti

Unit Narkotika dari Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Nambu meneruskan kasus Park Yoochun ke kejaksaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Kontrol Narkotika.

WowKeren - Hari ini, Jumat (3/5) pukul 10 pagi waktu setempat, Unit Narkotika dari Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Nambu meneruskan kasus Park Yoochun (Micky Yoochun) ke kejaksaan. Mantan personel JYJ itu dituduh melanggar Undang-Undang Kontrol Narkotika.

"Aku ingin menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada banyak orang karena telah berbohong," kata Park Yoochun di depan media menjelang penyerahan kasusnya ke kejaksaan. "Aku merenungkan perbuatanku secara mendalam."

"Aku akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatan yang sudah aku lakukan dan aku akan terus merenungkan masa laluku. Aku benar-benar minta maaf," sambung penyanyi sekaligus aktor kelahiran 1986 tersebut.


Namun ketika ditanya tentang perbedaan antara kesaksiannya dan kesaksian Hwang Ha Na, Park Yoochun memutuskan untuk tetap diam. Pelantun "Backseat" itu juga menolak menjawab saat ditanya apakah dirinya berubah pikiran hingga memutuskan untuk mengakui perbuatannya usai ditangkap.

Park Yoochun ditangkap pada 26 April karena dicurigai membeli 1,5 gram Philopon dengan mantan pacarnya, Hwang Ha Na, pada tiga kesempatan antara Februari dan Maret 2019 dan menyuntikkan narkoba sebanyak lima kali. Selama pemeriksaan polisi pada 29 April, Park Yoochun mengakui sebagian besar dakwaan terkait penggunaan narkoba dan juga mengakui dua kesempatan lainnya di mana ia menyuntikkan narkoba sendiri.

Sementara itu, program "Spotlitght" yang ditayangkan JTBC mengungkap bahwa Hwang Ha Na sering mengancam Park Yoochun setelah mereka putus. Hwang Ha Na rupanya diam-diam mengambil foto Yoochun saat tidur dalam keadaan telanjang. Ia kemudian menggunakan foto-foto itu untuk mengancam Yoochun dan anggota keluarganya bahkan setelah mereka putus.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru