Ahmad Dhani Baca Pledoi Pakai Ayat Alquran, Dandanan Cetar Mulan Jameela Hadir Sidang Ikut Dikritik
Instagram/mulanjameela1
Selebriti

Ahmad Dhani membacakan pembelaan dalam kasus vlog idiot pada Selasa (7/5) kemarin di PN Surabaya. Kehadiran Mulan Jameela dalam sidang tersebut juga menjadi sorotan.

WowKeren - Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus vlog idiot. Pada Selasa (7/5) kemarin, Dhani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi alias pembelaan.

Dilansir dari DetikNews, saat sidang berlangsung, Dhani sempat membacakan terjemahan Alquran Surah An Nisa ayat 148. Pentolan Dewa 19 ini mengaku mendapat kiriman ayat Alquran itu dari Emha Ainun Najib.

"Ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Alquran saja, dari Surah An Nisa ayat 148," kata Dhani. "Yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan Majelis Hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum."

Sebelum Dhani membaca terjemahan ayat 148 tersebut, nota pembelaan setebal 88 lembar dibacakan secara bergantian oleh beberapa kuasa hukumnya. Selesai sidang, salah satu kuasa hukumnya yang bernama Aldwin Rahadian mengatakan ada tiga poin yang disampaikan.

"Ada tiga poin yang sudah kami sampaikan tadi dalam nota pledoi," tutur Aldwin. "Pertama isinya bantahan terhadap tuntutan jaksa. Kedua tentang pembelaan yang di dalamnya terdiri dari analisis yuridis dan fakta-fakta persidangan dan ketiga adalah permohonan."

Lebih lanjut Aldwin juga menyampaikan ada 6 permohonan dalam poin ketiga yang tertuang di nota pembelaan. Keenam permohonan tersebut ditujukan pada Ketua Majelis Hakim, R Anton Widiyopriono.

"Kita berharap kepada yang mulia (majelis hakim) untuk menerima nota pembelaan ini seluruhnya dari penasehat hukum. Kedua, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar UU no 27 ayat 3 UU ITE," sambung Aldwin. "Ketiga memohon membebaskan terdakwa bebas murni dan lepas dari segala tuntutan jaksa atau ontslag. Kemudian kelima memulihkan hak-hak terdakwa dan keenam mengembalikan barang bukti kepada terdakwa, membebankan biaya perkara pada negara."


Tak berhenti sampai di situ, Aldwin menyampaikan bantahan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dhani. Ia menilai tuntutan tersebut keliru dan menyimpang. "Kita bantah tuntutan dari jaksa, dengan memakai analisa yuridis dan analisa fakta dan fakta-fakta di persidangan karena kita anggap keliru dan menyimpang," tambah Aldwin.

Sementara itu, dalam sidang Dhani tersebut juga dihadiri oleh sang istri, Mulan Jameela. Dalam video singkat yang sempat dibagikan dalam akun gosip @lambe_turah di hari yang sama, Mulan terlihat duduk di kursi pengunjung.

Mulan tampil tertutup mengenakan busana muslim berwarna kuning kunyit lengkap dengan kacamata besar. Wanita bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu pun nampak serius mengikuti jalannya persidangan sang suami.

Unggahan Mulan menghadiri sidang pledoi Dhani tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Sejumlah netter malah lebih tertarik mencibir Mulan yang mengenakan kacamata besar di ruang sidang.

"Ddlm ruangan pke kacamata segede gaban..apa kagak glp shaayy pgn tk copot rsane kacamatanya tuh," tulis akun @liem***. "Kalo dikorea pake kacamata hitam dianggap tidak menghormati persidangan, kalo di indo bole ga yaaa ?? @lambe_turah," sambung akun @riena***. "Bukannya di ruang sidang gak boleh pake kacamata," tambah akun @alvio***.

"Biar apa gt pake kacamata norak pas sidang org sidangny ga di pantai tp di ruangan..mau ga kliatan make up ala valak nohh.." komentar akun @indah***. "Kok Hakim nya ga negur sih kan kalau di ruang sidang ga boleh pake kaca mata hitam.Mana sih petugas sidang nya? kok ga diingatkan pengunjung sidang nya," sahut akun @devya***.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru