Kivlan Zen Polisikan Pelapor Dugaan Makar dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Nasional

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengklaim bahwa kliennya tak pernah melakukan makar, namun hanya melakukan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

WowKeren - Kisruh terkait dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen masih berbuntut panjang. Kini, kabar terbaru menyebut bahwa Kivlan bakal balik mempolisikan Jalaludin, sosok yang melaporkannya atas dugaan makar tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, telah melaporkan Jalaludin atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam keterangannya, Pitra juga mengklaim bahwa kliennya, Kivlan, tidak pernah melakukan tindakan makar seperti yang dituduhkan.

"Di sini klien kami (Kivlan Zen) keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami, Kivlan Zen, tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019," kata Pitra saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).


Lebih lanjut, Pitra mengklaim bahwa Kivlan tidak pernah melakukan makar, namun hanya melakukan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. "Kenapa beliau (Kivlan) ingin berpendapat atau pun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein," lanjutnya.

Dilansir CNNIndonesia pada Sabtu (11/5), Kivlan Zen melaporkan Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar. Di hari yang sama, ia juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru