Jokowi Diminta Bubarkan Tim Hukum Bentukan Wiranto, Ngabalin Tegaskan Tak Ada Tumpang Tindih Tupoksi
Nasional

Tim asistensi hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto dinilai tidak berguna karena justru hanya akan menyebabkan tumpang tindih fungsionalitas dengan Polri dan kejaksaan.

WowKeren - Tim asistensi hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto hingga kini masih disoal. Sejumlah pihak menganggap bahwa tim tersebut tidak memiliki urgensi.

Seperti Wakil Ketua Komisi III DPR F-Demokrat Erma Suryani Ranik yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membubarkan tim tersebut. Erma menilai bahwa tugas tim tersebut akan tumpang tindih dengan tupoksi Polri dan Kejaksaan Agung.

"Saya minta Pak Jokowi perintahkan Menkopolhukam untuk bubarkan itu tim," kata Erma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/5). "Timnya tidak berguna."

Terkait hal ini, Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan bantahan. Ngabalin menegaskan bahwa tim ini berisi orang-orang profesional dan tidak ditunggangi kepentingan politik.


"Tim asistensi ini adalah orang-orang profesional, jauh dari kepentingan politik," kata Ngabalin dilansir dari Detik, Selasa (14/3). "Jauh dari prinsip pangkat dan jabatannya, karena mereka-mereka ini adalah beliau-beliau yang amat sangat terpelajar, ada profesor, dekan, pemuka pendapat, ini macam-macam (dari berbagai unsur)."

Tim tersebut bertugas mengkaji ucapan serta perbuatan apakah termasuk ke dalam kategori melanggar hukum. Ngabalin yakin bahwa orang-orang yang mengisi tim ini akan membantu pemerintah mengambil kebijakan untuk menjaga keamanan negara.

"Saya yakin beliau-beliau memberikan masukan, mengasistensi (membantu) pemerintah dalam hal ini adalah Pak Menkopolhukam," jelas Ngabalin. "Dengan pikiran-pikiran yang jernih, pikiran-pikiran yang bisa membantu pemerintah, membantu Menkopolhukam dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan situasi keamanan dalam negeri pasca pemilihan umum kemarin. Di mana salahnya?"

Terkait tumpang tindih fungsionalitas, Ngabalin menegaskan bahwa tim asistensi hukum tidak memiliki power seperti polisi maupun kejaksaan. "Nggak (tumpang-tindih), emang Tim Asistensi Hukum sudah melakukan apa? Sudah punya power apa? Nggak ada power-nya itu, tidak ada regulasi yang memerintahkan mereka melakukan seperti (yang dilakukan polisi dan kejaksaan)," tegas Ngabalin.

Menurutnya, Erma seharusnya tahu mengenai tugas Menkopolhukam yang mengkoordinir semua menteri dan instansi lembaga negara di bawahnya. "Mestinya ibu itu (Erma) tahu, apa urusannya DPR minta dibubarkan," tegas Ngabalin.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru