Jokowi Bentuk Pansel KPK, Libatkan Akademisi Hingga LSM
Twitter/KSPgoid
Nasional

Presiden Joko Widodo telah meminta masukan dari sejumlah pihak terkait pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK, termasuk akademisi dan kalangan non pemerintah.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengaku akan segera menandatangani pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini. Ia mengatakan sudah ada banyak nama yang dijadikan kandidat sehingga langkah selanjutnya adalah tinggal memutuskan.

"Pansel KPK Insyallah minggu ini sudah ditandatangani," kata Jokowi di Jakarta, Senin (13/5). "Baru digodog. Banyak nama sudah masuk dan tinggal kita putuskan."

Seperti lima tahun sebelumnya, Jokowi meminta sejumlah pihak untuk memberikan masukan. Beberapa dari mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, pemerintah, hingga non pemerintahan (NGO).

"Ada dari akademisi, dari praktisi, ada dari pemerintah, ada dari NGO, gabung-gabung," jelas Jokowi. "Satu-satu kita lihat. Seperti lima tahun yang lalu, satu persatu kita lihat."


Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Jokowi untuk segera membentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Sebabnya, periode kepemimpinan KPK akan segera berakhir pada Desember nanti.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Kurnia Ramadhana menilai jika presiden tidak membentuk Pansel KPK maka hal ini berpotensi mengancam proses pemilihan Pansel itu sendiri. Buntutnya, proses pelantikan akan molor.

"Kita mendorong Presiden Joko Widodo segera membentuk tim Pansel KPK," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5). "Karena kalau kita mengacu pada empat tahun lalu minggu ketiga bulan Mei (2015) Presiden Jokowi sudah membentuk Pansel."

Selain itu, ICW juga menyoroti sejumlah kasus yang hingga kini belum bisa dituntaskan oleh KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. "Masyarakat sipil tidak terlalu puas dengan kinerja KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs, karena banyak problem yang terjadi," terang Kurnia.

Menurut ICW, masih ada sedikitnya 18 kasus besar yang belum bisa dituntaskan oleh KPK, termasuk bailout Bank Century, kasus Wisma Atlet Hambalang, hingga kasus hibah kereta api dari Jepang ke Kementerian Perhubungan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru