DPR Siap Beri Dukungan, Nilai Pemindahan Ibukota Bisa Jadi Warisan Penting Jokowi
Nasional

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa saat ini naskah akademik legislasi pemindahan ibu kota sudah siap, namun belum ada payung hukumnya.

WowKeren - Sinyal pemindahan ibu kota ke luar Jakarta semakin menguat. Setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melakukan survei untuk melihat kondisi calon ibu kota baru, kini DPR siap memberi dukungan.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yakin bahwa pemindahan ibu kota ke luar Jakarta pasti akan terwujud. Ia mengaku sudah mengajak pihak Bappenas untuk membahas kelanjutan legislasi rencana tersebut.

"Saya yakin bisa." kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Senin (13/5). "Saya tadi sudah mengajak Pak Bambang (Kepala Bappenas) untuk bertemu ketua DPR guna membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya."

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut menuturkan bahwa naskah akademik legislasi pemindahan ibu kota saat ini sudah disiapkan. Namun, belum ada payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU).

Meski demikian, Misbakhun mengatakan bahwa DPR bisa saja merevisi Program Legislasi Nasional untuk memasukkan RUU terkait pemindahan ibukota. Begitu ada Prolegnas perubahan dan kemarin kita menyepakati tiap bulan kita melakukan evaluasi terhadap Prolegnas," tuturnya.


Misbakhun menilai bahwa pemindahan ibu kota ini nantinya akan menjadi warisan penting dari pemerintahan Jokowi. Sebelumnya, Jokowi dinilai sudah memberikan peninggalan besar berupa tax amnesty.

"Pak Jokowi ingin memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara," jelas Misbakhun. "Di era pertama (2014-2019) sudah melakukan tax amnesty. Dan saya yakin ini (pemindahan ibu kota) menjadi legacy baru dari pemerintahan Pak Jokowi."

Baginya, DPR harus membuktikan diri dengan serius mendukung rencana pemindahan ibu kota ini. Sebab, mendukung pemindahan ibu kota juga berarti bekerja demi kepentingan rakyat banyak.

"Jadi DPR harus membuktikan diri, jangan hanya urusan MD3 bisa bekerja cepat, tetapi urusan yang berkepentingan seperti ini tak cepat," tegas Misbakhun. "Jauh lebih baik di sisi masa jabatan 2014-2019 diisi isu substansial semacam ibukota ini."

Dikatakan Misbakhun, DPR bisa membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan legislasi pemindahan ibu kota. "Ke depan payung legislasi ibu kota baru ini adalah penguat. Siapa pun presidennya ke depan berkewajiban melaksanakan amanat undang-undangnya," jelas politikus Golkar ini.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru