Penyelidikan Ulang Kasus Kekerasan Seksual Jang Ja Yeon Ditutup, Berikut Hasilnya
Selebriti

Tim Investigasi Urusan Masa Lalu memulai penyelidikan ulang terhadap kasus mendiang Jang Ja Yeon sejak 2 April 2018. Laporan akhir tim disampaikan pada Senin (13/5).

WowKeren - Tim Investigasi Urusan Masa Lalu di Kantor Kejaksaan Agung telah menutup penyelidikan ulang atas kasus kekerasan seksual mendiang aktris Jang Ja Yeon. Seperti diketahui, pemain drama hits KBS "Boys Over Flowers" tersebut ditemukan meninggal di apartemennya pada 7 Maret 2009.

Diduga Jang Jae Yeon bunuh diri akibat depresi mengalami pelecehan seksual hingga dipaksa berhubungan intim dengan petinggi di dunia entertainment. Mendiang meninggalkan catatan menyebutkan paling tidak 31 nama eksekutif perusahaan, perwakilan surat kabar utama, dan direktur yang diklaim sudah melecehkannya.

Saat itu, polisi membersihkan sekitar 10 nama yang dituduh melakukan pelecehan seksual yang disebutkan dalam daftar Jang Ja Yeon. Kasus tersebut berakhir dengan hanya CEO dan manajer agensinya yang didakwa atas penyerangan dan pencemaran nama baik.

Tim Investigasi Urusan Masa Lalu memulai penyelidikan ulang terhadap beberapa kecurigaan seputar kasusnya pada 2 April 2018. Laporan akhir tim disampaikan kepada Komite Urusan Masa Lalu Kementerian Kehakiman pada 13 Mei.

Lebih dari 80 orang diperiksa sebagai referensi oleh tim sebagai bagian dari penyelidikan ulang. Tim juga mendakwa mantan wartawan Chosun Ilbo dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap Jang Ja Yeon. Interogasi dilakukan pada mantan CEO TV Chosun, Bang Jung Oh dan pamannya, Bang Yong Hoon.

Tim juga menginterogasi Yoon Ji Oh, mantan rekan Jang Ja Yeon yang mengaku melihat Jang Ja Yeon menyiapkan dokumen dan juga melihatnya dilecehkan secara seksual. Aktris Lee Mi Sook juga dipanggil untuk ditanyai setelah dituduh mengambil keuntungan dari mendiang untuk perseteruan hukumnya melawan CEO agensi, yang juga memanajeri Jang Ja Yeon.


Dilaporkan bahwa Tim Investigasi Urusan Masa Lalu telah mengajukan rekomendasi untuk penyelidikan terhadap CEO agensi Jang Ja Yeon, Kim, karena dicurigai memberikan kesaksian palsu ketika memberi pernyataan di pengadilan bahwa ia tidak menyerang Jang Ja Yeon. Tim juga dilaporkan mengamankan bukti bahwa Kim telah memaksa Jang Ja Yeon untuk menghibur orang-orang tertentu.

Namun Yonhap News menyatakan bahwa tampaknya tidak akan mudah untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap kecurigaan pada inti kasus ini, seperti memaksa Jang Ja Yeon untuk menyajikan minuman dan memberi layanan seksual, serta dugaan terlibatnya tokoh-tokoh kuat dalam kejahatan seksual.

Laporan akhir tim mencakup permintaan untuk mentransfer catatan investigasi atas kecurigaan inti. Namun karena masalah seperti berlalunya undang-undang pembatasan, Yonhap menjelaskan bahwa tampaknya akan sulit untuk memperluas rekomendasi untuk penyelidikan tambahan.

Komite Urusan Masa Lalu Kementerian Kehakiman memiliki keputusan akhir tentang apakah penyelidikan tambahan akan dilakukan. Keputusan mereka akan diumumkan pada 20 Mei, setelah meninjau laporan akhir.

"Kami telah meminta beberapa suplemen dan revisi laporan akhir Jang Ja Yeon, termasuk revisi untuk kata-kata tersebut," ujar Komite Urusan Masa Lalu. Tim tersebut telah diminta oleh panitia untuk melakukan diskusi lebih lanjut tentang masalah di mana pendapat mereka berbeda.

"8 O'Clock News" SBS mengatakan bahwa laporan akhir tim mencakup konten seperti masalah dengan investigasi sebelumnya, apakah ada tekanan eksternal pada investigasi oleh surat kabar Chosun Ilbo, dan apakah yang disebut "Daftar Jang Ja Yeon" benar-benar ada.

Berkenaan dengan kecurigaan atas pemerkosaan bergilir yang diajukan oleh Yoon Ji Oh, SBS melaporkan bahwa anggota Tim Investigasi Urusan Masa Lalu masih bimbang apakah mereka harus meminta agar jaksa penuntut mempertimbangkan penyelidikan. Dikatakan bahwa pada pertemuan 13 Mei, anggota tim berdebat tentang kredibilitas kesaksian Yoon Ji Oh dan kebenaran tentang adanya "Daftar Jang Ja Yeon".

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru