Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Buatan Wiranto Mulai Aktif, Bidik Amien Rais dan Habib Rizieq
Nasional

Menurut salah satu anggota Tim Asistensi Hukum bentukan Kemenko Polhukam, Romli Atmasasmita, timnya telah mengkaji setidaknya 13 orang yang pernyataannya dinilai berpengaruh.

WowKeren - Tim Asistensi Hukum bentukan Kemenko Polhukam mengaku telah mulai mengkaji pernyataan sejumlah tokoh yang diduga melanggar hukum usai Pemilu 2019. Menurut salah satu anggota, Romli Atmasasmita, timnya telah mengkaji setidaknya 13 orang yang pernyataannya dinilai berpengaruh di tengah publik.

"Kemarin kami rapat pertama ya, itu sudah dipaparkan 13 tokoh," jelas Romli dilansir CNN Indonesia pada Selasa (14/5). Beberapa nama tokoh-tokoh tersebut antara lain, adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kivlan Zen, hingga Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Selain para tokoh nasional tersebut, pernyataan seorang ibu-ibu juga dipaparkan dalam rapat karena diduga melanggar hukum. "Tapi tidak mendalam, pandangan umum lah bahasa kita," jelas Romli.

Romli mengaku bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam tidak akan ikut campur dengan kasus yang ditangani oleh kepolisian. Tim bentukan Wiranto ini nantinya hanya akan memberikan pandangan terhadap sebuah tindakan yang diduga melanggar hukum.


"Kalau sudah gakkum (penegakan hukum), pakar tidak bisa nimbrung," jelas Romli. "Cuma paling-paling kalau dia (Kepolisian) bertanya, tapi itu nanti sebagai ahli. Kalau masih sebagai pakar tidak boleh nimbrung-nimbrung."

Keberadaan tim ini memang menimbulkan pro dan kontra sejak pertama kali diumumkan. Romli pun memaklumi, ia menduga penolakan tersebut terjadi lantaran Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dinilai sebagai badan baru selain kepolisian dan kejaksaan.

"Tim asistensi sifatnya ad hoc sampai tanggal 31 Oktober, dibatasi oleh waktu," ungkap Romli. "Terserah Polri mau pakai yang mana, dia kan punya kewenangan sendiri."

Anggota tim yang lain, Indriyanto Seno Adji, juga mengungkapkan hal senada. Ia mengaku timnya tidak menjadi pelaku sebagai objek kajian, melakukan hanya mengkaji tindakan.

"Kami memberikan asistensi ada tidaknya kendala atau hambatan implementasi hukumnya," jelas Indriyanto. "Dugaan subjek pelaku yang memahami adalah Polri dan tentang subjek ini tidak menjadi fokus TAH (Tim Asistensi Hukum). Semua ini bertujuan untuk tetap memberikan basis profesionalitas tim dan tidak menimbulkan kesan terhadap intervensi penegakan hukum Polri."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru