Di Hadapan Hakim, Ratna Sarumpaet Sebut Dirinya Figur Publik yang Boleh Berbohong
Nasional

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (14/5), Ratna Sarumpaet sempat meminta hakim agar tidak menyamakan dirinya dengan pejabat publik.

WowKeren - Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang lanjutan pada Selasa (14/5) di Pengadilan Negeri Jakarta. Dalam agenda tersebut, hakim rupanya sempat meminta sidang diskors sementara.

Hakim Joni meminta sidang diskors lantaran Ratna dinilai memberi jawaban yang tidak konsisten selama persidangan. Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut dinilai tak konsisten menjawab pertanyaan kuasa hukum, Desmihardi.

"Saudara masih bisa menjawab konsisten atau tidak? Saya perhatikan saudara terdakwa sudah tidak konsisten," ujar Hakim Joni pada Ratna. "Kalau perlu (sidang) diskors dulu satu jam atau setengah jam supaya saudara terdakwa bisa konsentrasi. Apa perlu diskors?"

Ratna pun lantas meminta maaf kepada hakim karena tidak konsisten. Selain itu, Ratna juga meminta hakim agar tidak menyamakan dirinya dengan pejabat publik.

"Saya minta maaf yang mulia bikin banyak tersendat tadi, karena saya kurang konsisten, di awal gagap-gagap," jelas Ratna. "Saya bukan pejabat publik, saya aktivis yang terkenal karena pekerjaannya."

Pernyataan Ratna justru membuat Hakim Joni balik bertanya. "Siapa yang menyamakan Anda dengan pejabat publik?" tanya Hakim Joni.


Ratna lantas menjelaskan bahwa dirinya memang bukan pejabat publik yang tidak boleh berbohong. Menurut Ratna, dirinya adalah seorang figur publik biasa.

"Enggak, dicatat saja karena ini hubungannya dengan kesalahan," tutur Ratna. "Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi figur publik bisa."

Hakim Joni kembali bertanya kepada Ratna apakah figur publik boleh berbohong. "Boleh, terima kasih yang mulia," jawab Ratna singkat.

Tak berhenti sampai di situ, Hakim Joni lantas bertanya atas dasar norma apa Ratna menilai seorang figur publik boleh berbohong. Ratna pun kembali membahas soal pejabat publik.

"Norma yang kemarin," jawab Ratna. "Ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong."

Di sisi lain, Ratna sendiri didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Selain itu, jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait