Forum Pengusaha dan Pedagang Soroti Mahalnya Bawang Putih, Ungkap Permainan Harga Impor
Nasional

Ketua FKP3 Aminullah heran dengan harga bawang putih di pasaran yang mencapai Rp 35 ribu per kilogram. Pasalnya, harga impor bawang putih seharusnya berkisar antara Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu.

WowKeren - Harga bahan pangan yang terus meningkat selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Salah satunya harga bawang putih yang saat ini mencapai sekitar Rp 35 ribu di pasaran.

Fenomena melonjaknya harga bawang ini rupanya mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3). Ketua FKP3 Aminullah mengaku resah dengan mahalnya harga bawang yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Menurutnya, harga Rp 35 ribu masih cukup membebani masyarakat. Sebab, ia menemui bahwa harga bawang putih impor hanya berkisar antara Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu.

"Normalnya kalau melihat biaya masuk dari negara asal sampai pelabuhan dan biaya truk sampai gudang distributor itu Rp 14 ribu sampai Rp 15 ribu," kata Aminullah di Surabaya, Rabu (15/5). "Seharusnya importir bisa menjual Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. Kami menyayangkan Kementan yang meminta importir menjual Rp 25 sampai Rp 35 ribu. Ini kan merugikan masyarakat."


Oleh sebab itu, ia menilai bahwa kebijakan pemerintah terhadap operasi pasar tidak efektif dan justru hanya membebani masyarakat. "Terhadap kebijakan operasi pasar menurut kami tidak efektif dan tidak menyelesaikan masalah, Kementan yang minta bawang putih dijual Rp 35 ribu itu membebani masyarakat. Harusnya diminta dijual jangan segitu," jelas Aminullah.

Selain itu, Aminullah juga menyoroti Kementan yang seolah sengaja mengulur waktu dalam menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). RPIH yang seharusnya terbit Desember 2018 baru diturunkan pada April 2019. Keterlambatan ini berimbas pada langkanya ketersediaan bawang putih sehingga membuat harganya melonjak di pasaran.

"Kementerian Pertanian RI sampai akhir? Maret belum juga menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dan anehnya Kementerian Pertanian RI baru menerbitkan RIPH pada tanggal 15 April 2019," tegas Aminullah. "Sehingga tidak ada suplai bawang putih, ini yang mengakibatkan harga bawang putih melambung tinggi di beberapa wilayah di indonesia."

Lebih jauh, ia menduga adanya persaingan usaha yang tidak sehat. "Dengan demikian kami menduga ada persaingan usaha yang tidak sehat yang berlindung di balik kebijakan RIPH Kementerian Pertanian RI dan menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih yang terparah sejak tahun 2013," tandas Aminullah.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru