Kriss Hatta Alami Insiden Sebelum Sidang, Minta Dimasukkan ke Ruang Tahanan Wanita
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Kriss Hatta menjalani sidang pemalsuan buku nikah pada Rabu (15/5) kemarin di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Sebelum sidang diputuskan untuk ditunda, Kriss sempat mengalami insiden minor.

WowKeren - Kriss Hatta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5) kemarin. Seperti diketahui, Kriss diduga memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria.

Namun sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu terpaksa ditunda karena ketidakhadiran ibunda Hilda, Rahmawati. Terkait penundaan sidangnya itu, Kriss merasa ada kejanggalan karena pihak Hilda diduga sengaja mengulur-ulur waktu.

Dilansir dari Suara, Kriss ternyata sempat mengalami insiden sebelum sidang. Presenter "Uang Kaget" itu merasa keram pada bagian kakinya. Mendapati kakinya yang keram itu, Kriss malah ingin dimasukkan ke ruang tahanan wanita.


Hal itu dibenarkan oleh petugas yang memindahkan Kriss ke sel wanita. "Itu kakinya keram. Jadi dia (Kriss Hatta) minta sebentar di ruang tahanan wanita," ujar petugas tersebut.

Namun tak lama kemudian Kriss diminta untuk pindah ke ruang tahanan pria sambil menutupi wajahnya di hadapan para awak media. Sementara itu, sidang Kriss selanjutnya akan digelar pada 20 Mei 2019 mendatang dengan agenda masih mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni ibunda Hilda.

Seperti diketahui, Kriss diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Dengan tiga pasal tersebut, Kriss terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang sebelumnya, ibunda Kriss yang bernama Anna membenarkan adanya pernikahan putranya dengan Hilda. Anna juga menegaskan bahwa Kriss tidak bersalah. "Saya yakin anak saya tidak bersalah dengan kronologi pernikahan semuanya benar ada, adanya pernikahan itu," kata Anna saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (2/5) lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru