Disebut Langgar Prosedur Input Data Situng, KPU Janji Benahi Dalam 3 Hari
Nasional

Anggota Tim Badan Hukum Komisi Pemilihan Umum Setya mengatakan bahwa KPU akan segera memperbaiki Situng dan C1 lantaran Bawaslu memberi waktu maksimal tiga hari setelah sidang putusan dilaksanakan.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi Pemilu. KPU dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin menjamin pihaknya akan mematuhi keputusan Bawaslu RI terkait perbaikan Situng. Setya mengatakan bahwa KPU akan segera memperbaiki Situng dan C1 lantaran Bawaslu memberi waktu maksimal tiga hari setelah sidang putusan dilaksanakan.

"Karena itu perintah putusan, vonis, pasti kita jalani, dan segera maksimal 3 hari itu sudah harus kita tindak lanjuti," ujar Setya, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia. Ia juga mendukung keputusan Bawaslu agar proses Situng sendiri tidak dihentikan.


Setya menegaskan perbaikan data akan segera dilakukan KPU terutama dalam hal tata cara penginputan dan validasi data. "Jadi betul betul memastikan bahwa data yang terupload ke Situng adalah data yang benar dan bukan data yang keliru. Itu yang akan jadi notice bagi KPU," lanjutnya.

Keputusan yang diambil Bawaslu merupakan hasil dari laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tutur Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/5).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan kesalahan input Situng KPU ke Bawaslu. Menurut BPN Prabowo, hal ini berimbas pada penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai dengan faktanya.

Menurut Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufi Dasco Ahmad, kesalahan Situng KPU yang cukup banyak dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga kepercayaan publik bisa saja tergerus.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru