PPATK Ungkap Transaksi Keuangan Mencurigakan di Pemilu 2019
Nasional

Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengaku bahwa terdapat banyak laporan mengenai aliran keuangan janggal pada Pemilu 2019.

WowKeren - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK) mengungkapkan pihaknya masih menelusuri laporan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.

Kiagus mengaku bahwa terdapat banyak laporan mengenai aliran keuangan janggal pada Pemilu 2019. Kiagus mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/5).

"Bahwa ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, tapi itu sifatnya laporan dari pihak pelapor," jelas Kiagus. "Dalam hal ini, penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa barang atau pun jasa yang lainnya."

Menurut Kiagus, PPATK sendiri telah menyerahkan laporan tersebut pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mengaku bahwa setidaknya ada belasan laporan kejanggalan transaksi keuangan selama Pemilu 2019.

Meski demikian, Kiagus mengaku bahwa pihaknya masih harus menguji laporan transaksi keuangan ganjal tersebut. Laporan tersebut akan diuji PPATK dan dilihat apakah masuk ke dalam unsur pidana atau tidak.


"Ada beberapa yang sudah diserahkan ke Bawaslu. Angkanya tuh saya lupa, sekitar belasan kali ya, baru kebanyakan tuh pemilihan legislatif," ungkap Kiagus. "Itu perlu diuji lagi apakah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi, kalau kami‎ melakukan penelusuran, di situ kami sampaikan kepada Bawaslu atau nanti kepada pihak kepolisian. Nanti para penyidik lah yang melengkapi."

PPATK sendiri sebelumnya sudah menyatakan akan terus memantau aliran transaksi keuangan selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan. Dalam hal ini, PPATK juga turut memantau sumbangan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu 2019, baik Pileg maupun Pilpres.

Tak hanya itu, PPATK juga memantau penyebaran bahan kampanye yang tidak berbentuk uang. Seperti kaus, topi, maupun stiker.

Para peserta Pemilu sendiri dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Pihak asing yang dimaksud berdasarkan UU Pemilu adalah pemerintahan negara lain, lembaga swadaya negara lain, serta perusahaan di Indonesia yang sahamnya mayoritas dimiliki pihak asing.

Tim kampanye juga diharuskan untuk mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran mereka. Catatan tersebut nantinya harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperiksa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait