Lieus Sungkharisma Protes Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Makar, Merasa Diperlakukan Kayak Ogoh-Ogoh
WowKeren/Fernando
Nasional

Polisi akhirnya menangkap aktivis Lieus Sungkharisma atas dugaan makar pada hari ini (20/5). Polisi terpaksa menangkap Lieus lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

WowKeren - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap aktivis Lieus Sungkharisma pada hari ini (20/5). Lies ditangkap atas dugaan makar dan dinilai tidak kooperatif.

Pasalnya, aktivis tersebut sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi. "Dibawa ke Polda, panggilan pertama enggak hadir, panggilan kedua juga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dilansir detikcom pada Senin (20/5).

Polisi menangkap Lieus di kediamannya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. "Penggeledahan di rumahnya," tutur Argo.

Lieus sendiri rupanya memprotes proses penangkapan dirinya oleh polisi. Ia merasa diperlakukan seperti sebuah ogoh-ogoh. Aktivis tersebut juga menilai bahwa polisi telah berlaku tidak adil.

"Saya langsung ditarik, saya diangkat kayak ogoh-ogoh ya kan," ujar Lieus di Mapolda Metro Jaya pada Senin. "Jadi enggak adil lah ini."


Tak hanya itu, Lieus juga mempertanyakan tuduhan yang disangkakan kepada dirinya. "Ini apa ini. Jadi kayak, aduh, dituduhnya makar," tutur Lieus dengan tangan yang diborgol.

Diketahui, Lieus sendiri sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, tanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan kepada Lieus adalah tindak pidana penyebaran berita bohong alias hoaks. Ia dikenai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri pun telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi. Namun ia tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.

Tokoh lain yang juga dilaporkan terkait dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Namun, Kivlan telah menjalani pemeriksaan selama 14 jam atas kasusnya tersebut. Ia lantas mengimbau agar pihak-pihak yang sepemikiran dengannya, bisa menyesuaikan diri dengan UU yang berlaku di Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru