Yusril Ihza Sebut Mengaku Sebagai Presiden Masuk Kategori Tindak Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Twitter/Yusrilihza_Mhd
Nasional

Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada lembaga lain yang dapat menyatakan paslon mana yang merupakan pemenang Pemilu selain KPU.

WowKeren - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa siapa pun yang mengaku dirinya didaulat sebagai Presiden Indonesia tanpa proses konstitusional dapat dikategorikan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Pasalnya, lembaga yang berwenang untuk mengumumkan siapa Presiden Indonesia berdasarkan hasil Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam perspektif hukum tata negara (mengklaim sebagai presiden) adalah inkonstitusional," tutur Yusril pada Minggu (19/5). "Dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara."

Menurut Yusril, tidak ada lembaga lain yang dapat menyatakan paslon mana yang merupakan pemenang Pemilu selain KPU. "Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU," jelas Yusril.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut Yusril hanya berwenang membuat putusan apabila terjadi sengketa penghitungan suara dalam Pilpres. Apabila MK telah memutuskan sengketa Pemilu, maka putusan tersebut juga akan dituangkan dalam keputusan KPU.


Keputusan KPU tersebut yang akan dijadikan dasar oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai ketentuan UUD 1845. "Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah Presiden," terang Yusril.

Di sisi lain, hingga saat ini proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU masih berlangsung. Pengumuman hasil rekapitulasi suara tersebut akan digelar pada Rabu (22/5) mendatang.

Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, hasil penghitungan suara tersebut dinilai penuh dengan kecurangan.

Sementara itu, Yusril sendiri sempat mengomentari sikap Prabowo tersebut. Menurut Yusril, jika Prabowo mengklaim bahwa memang terjadi kecurangan selama proses Pemilu maka mantan Danjen Kopassus tersebut harus bisa membuktikan kecurangan itu melalui jalur hukum.

"Jadi kita ingin segala proses berjalan secara konstitusional," terang Yusril usai berbuka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jakarta, pada Rabu (15/5). "Karena itu kalau kita menuduh ada kecurangan, maka kita wajib membuktikan bahwa kecurangan itu ada."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru