Heboh Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar, BPN Beri Penjelasan
Instagram/indonesiaadilmakmur
Nasional

Beredar salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan dugaan makar yang dituduhkan pada Prabowo Subianto. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun buka suara.

WowKeren - Warganet dihebohkan dengan beredarnya salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan dugaan makar yang dituduhkan pada Capres Prabowo Subianto. SPDP tersebut dibuat pada 19 April dan diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019.

Foto SPDP tersebut pun banyak beredar di media sosial. Salah satu warganet yang turut membagikan foto SPDP Prabowo tersebut adalah akun Twitter @superUnknownnn.

Dalam isi salinan SPDP tersebut, Prabowo dikenai pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Prabowo disebut bersama-sama dengan tersangka Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana makar pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

superUnknownnn

Twitter


Menanggapi hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno pun buka suara. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa sebenarnya SPDP tersebut diterbitkan atas nama Eggi. Prabowo memang turut menjadi terlapor dalam kasus Eggi tersebut, namun statusnya bukan sebagai tersangka.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," terang Dasco di Jakarta pada Selasa (21/5). "Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi."

Dasco juga menuturkan bahwa tidak ada satu fakta pun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan aktivitas makar. "Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," tegas Dasco.

Di sisi lain, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menegaskan bahwa ucapan Prabowo sebagai seorang Capres tidak bisa dipidanakan. "Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden," jelas Andre dilansir CNN Indonesia pada Selasa (21/5).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar terkait dengan pernyataan people power. Eggi bahkan telah diamankan polisi pada Selasa (14/5) malam.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait