Viral Surat Edaran Soal Biaya Kesehatan Peserta Aksi 22 Mei, Dinkes DKI Buka Suara
Instagram/dinkesdki
Nasional

Dalam surat edaran yang viral di media sosial tersebut, rumah sakit di Jakarta diharap dapat menerima pasien rujukan terkait aksi 22 Mei dengan biaya pengobatan ditanggung Dinkes DKI.

WowKeren - Baru-baru ini beredar surat tentang pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk peserta aksi 22 Mei di media sosial. Dalam surat edaran tersebut, rumah sakit di Jakarta diharap dapat menerima pasien rujukan terkait aksi 22 Mei.

Salah satu warganet yang membagikan surat edaran tersebut adalah akun Twitter @pedjoeang_islam. Hingga Selasa (21/5), foto surat edaran tersebut telah mendapat 4,3 ribu likes dan 2,2 ribu retweet.

Surat Edaran Dinkes DKI

Twitter

Dinkes DKI Jakarta sendiri telah mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut. Kepala Dinkes DKI, Widyastuti, memastikan bahwa surat edaran tersebut asli.

Widyastuti lantas menegaskan bahwa pihaknya selalu menyediakan dukungan kesehatan bagi semua kegiatan besar, bukan hanya Pemilu saja. "(Surat edaran itu) Benar, tetapi jangan terus dipelintir. Artinya memang Dinkes sebagai tupoksinya adalah menjalankan dukungan kesehatan untuk kegiatan apa pun, termasuk pemilu. Kemarin Asian Games kita juga, besok Lebaran kami juga," tegas Widayastuti dalam jumpa pers di Kantor Dinkes DKI pada Senin (20/5).

Kepala Dinkes DKI tersebut juga menjelaskan bahwa massa yang mengikuti aksi 22 Mei diperkirakan melimpah. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinkes DKI bakal mengerahkan tim kesehatan yang siaga di 25 titik.


"Rencana pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU pada 22 Mei 2019 kemungkinan akan dihadiri massa yang cukup banyak. Sehingga dapat terjadi masalah kesehatan," tutur Widyastuti "Dinas Kesehatan telah menyiapkan dukungan kesehatan untuk mengantisipasi krisis kesehatan yang mungkin terjadi."

Menurut Widyastuti, tak ada yang perlu dipermasalahkan dengan dukungan kesehatan tersebut. Pasalnya, dukungan kesehatan tersebut mengacu pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Permenkses 64 Tahun 2013, serta Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tentang Koordinasi Bidang Kesehatan dalam rangka kesiap siagaan pengumuman hasil Pemilu 2019.

Tak hanya itu, Widyastuti juga menjelaskan bahwa dukungan kesehatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan atas permintaan resmi KPU. Jadi bukan hanya dilakukan karena berkaitan dengan aksi 22 Mei saja.

"Jadi kan kita kan memang, seperti saat kemarin teman-teman di kecamatan, KPPS mengadakan penghitungan suara kemudian ada di tingkat wali kota, di tingkat provinsi kita juga siaga," jelas Widyastuti. "Jadi sekali lagi ini adalah rangkaian, bukan hanya semata-mata (tanggal) 21-22 (Mei), bukan. Tetapi mulai tanggal 17 ada permintaan resmi dari KPU terhadap kita untuk dukungan kesehatan. Kami sudah mulai sejak tanggal 17."

Sehubungan dengan biaya pengobatan, Pemprov DKI yang akan menanggungnya. Namun Widyastuti menjelaskan bahwa Dinkes DKI tak akan menanggung biaya pengobatan penyakit bawaan peserta aksi 22 Mei.

"Peserta kegiatan yang mengalami cedera akibat terdampak langsung dari kegiatan pengumpulan massa di wilayah DKI Jakarta, maka sumber pembiayaan kesehatan akan ditanggung oleh Pemprov DKI," ungkap Widyastuti. "Gangguan kesehatan pada pasien yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pengumpulan massa dilayani dengan menggunakan skema pembiayaan BPJS Kesehatan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru