BPN Benarkan SPDP Dicabut, Tegaskan Pernyataan Prabowo Tak Bermaksud Gulingkan Pemerintah
Instagram/prabowo
Nasional

Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan nama calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, sebagai terlapor.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan makar yang menyeret nama Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Prabowo Subianto sebagai terlapor. Hal tersebut dibenarkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Ya kami sudah komunikasi dengan Polri terkait SPDP itu," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). "Dan Polri memang menyatakan memang SPDP itu terkait dengan status Eggi Sudjana sebagai terlapor dan yang sudah diperiksa di Polda Metro Jaya."

Dasco juga membenarkan jika Prabowo telah diberikan tembusan namun tak berselang lama surat tersebut akhirnya ditarik kembali. "Nah, oleh karena itu, Pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan, katanya tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," lanjut Dasco.

Dasco mengatakan bahwa sebagai calon presiden, apapun pernyataan Prabowo terkait kampanye, rekapitulasi serta penghitungan suara telah dilindungi oleh undang-undang. Selain itu jika dilihat lebih detail, tak satupun dari pernyataan mantan Danjen Kopassus itu yang mengarah ke upaya menggulingkan pemerintah.


"Nah, itu sebagai calon presiden yang saat ini masih calon yang dilindungi oleh UU apa pun pernyataan dan sikap tentang perhitungan suara, tentang kampanye, tentang rekapitulasi nasional itu dilindungi UU," jelas Dasco. "Kalau dilihat lebih cermat tak ada satu pun statement Pak Prabowo yang menjurus ke arah untuk menggulingkan pemerintah yang sah."

Sementara itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan alasan pihaknya mencabut SPDP tersebut. SPDP ditarik lantaran pihak kepolisian perlu melakukan pengecekan ulang dengan alat bukti lainnya.

"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain," tutur Argo dilansir dari Detik, Selasa (21/5). "Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini."

Meski demikian, Argo menegaskan bahwa hanya SPDP Prabowo saja yang dicabut sedangkan untuk terlapor lainnya tetap harus menjalani proses. "Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuh Argo.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait