SPDP Kasus Makar Akhirnya Dicabut, Polisi: Prabowo Tokoh Bangsa yang Harus Dihormati
Instagram/prabowo
Nasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan belum waktunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu.

WowKeren - Polda Metro Jaya akhirnya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo Subianto. SPDP tersebut sebelumnya dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Prabowo merupakan tokoh yang harus dihormati. "Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," ujar Argo dilansir detikcom pada Selasa (21/5).

Argo lantas menjelaskan bahwa penyidik telah menganalisis kasus yang melibatkan Eggi tersebut. Penyidik pun memutuskan bahwa belum waktunya menerbitkan SPDP kasus itu. "Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," jelas Argo.

Selain itu, penyidik juga masih memerlukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterangan Eggi dan Lieus. Oleh sebab itu, penyidik menilai belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus tersebut dan SPDP Prabowo dicabut.


"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," terang Argo. "Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses."

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya SPDP dengan terlapor Prabowo. Dalam SPDP itu, mantan Denjen Kopassus itu disebut bersama-sama dengan tersangka Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana makar pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sendiri membantah bahwa Capresnya terlibat kasus makar. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra tersebut memang turut menjadi terlapor dalam kasus Eggi, namun statusnya bukan sebagai tersangka.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," terang Dasco di Jakarta pada Selasa (21/5). "Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru