KPU Jawab Tudingan BPN Prabowo Soal Rekapitulasi Suara Senyap
Nasional

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menilai penetapan hasil Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU terkesan senyap. Ia mengatakan pihaknya menolak hasil tersebut.

WowKeren - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan senyap. Hal ini lantaran KPU merilis hasil rekapitulasi nasional mereka pada Selasa (21/5) dini hari.

Tudingan ini mendapat bantahan dari salah satu komisioner KPU, Ilham Saputra. Ia menegaskan bahwa hasil penetapan rekapitulasi suara oleh KPU dilakukan secara terbuka yang dihadiri oleh para saksi Capres-Cawapres dan juga partai.

"Tidak benar, rekapitulasi pun dihadiri oleh para saksi dari pasangan Capres maupun partai," tutur Ilham di Jakarta, Selasa (21/5). "Bahkan saksi Gerindra dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekap."

Sedangkan mengenai alasan penetapan yang dilakukan pada dini hari, Ilham menjelaskan bahwa waktu itu semua proses memang sudah selesai. Adapun penetapan saat dini hari tersebut sudah sesuai dengan undang-undang Pemilu yang menyebut bahwa KPU bisa menetapkan hasil Pemilu selambat-lambatnya 35 hari setelah tahap pemungutan suara.


"Tidak ada yang janggal. Ketentuan UU paling lambat 35 Hari," tegas Ilham. "Jatuhnya tanggal 22 Mei. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi."

Sebelumnya, Prabowo menanggapi penetapan KPU yang menurutnya dilakukan secara diam-diam. "Saya mau menanggapi pengumuman KPU pukul dua pagi yang senyap-senyap itu di saat orang masih tidur," ujar Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Selain itu, kubu 02 juga mengatakan bahwa pihaknya menolak semua hasil penghitungan suara yang diumumkan pada dini hari tersebut. Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memberikan tanggapan. Menurut JK, meski Prabowo dan jajarannya menolak hasil Pemilu, nyatanya hal itu tak akan mengubah keputusan yang sah.

"Kekecewaan Paslon 02 tidak menerima, tidak akan mengubah keputusan," jelas JK di Kantor Wakil Presiden pada Selasa (21/5). "Karena walau tidak tanda tangan tetap sah."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru