Yusril Ihza Mahendra Sebut Upaya Pembuktian Kecurangan Pemilu Sangat Sulit
Nasional

Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa upaya BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara dugaan kecurangan ke Mahkamah Konstitusi patut dihargai.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu 2019. Hal ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum Paslon 01 Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan bahwa perkara Pemilu pada dasarnya mudah untuk dipahami. Namun, bagian yang sulit adalah upaya membuktikan kecurangan yang terjadi.

"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5). "Jadi perkaranya simpel. Tapi membuktikannya berat sekali."

Yusril menjelaskan bahwa beban pembuktian kecurangan Pemilu ada pada pelapor, dalam hal ini adalah BPN Prabowo. Sebab, MK pasti akan meminta penjabaran bukti aduan yang disampaikan. "11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," jelas Yusril.


Oleh sebab itu, berapa banyak peluang terbuktinya kecurangan nantinya akan bergantung pada tim kuasa hukum BPN. Terus terang, Yusril juga ingin tahu bagaimana BPN membuktikan kecurangan Pemilu. "Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.

Yusril menilai bahwa bagi seorang pengacara yang profesional sekalipun, upaya pembuktian tersebut tidak bisa dibilang mudah. Meski demikian, upaya pihak BPN untuk membawa dugaan kecurangan Pemilu ke MK merupakan langkah yang harus diapresiasi.

"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya," tutur Yusril. "Tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh."

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa Paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU dini hari tadi. "Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan Paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru