Steve Emmanuel Ingin Direhabilitasi, Kuasa Hukum Bantah Klien Buang Barang Bukti
WowKeren/Fernando
Selebriti

Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba pada hari ini, Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan kesaksian dari ahli dokter.

WowKeren - Sidang narkoba Steve Emmanuel kembali digelar hari ini, Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang selesai, Steve sempat berbicara sedikit dengan para awak media. Mantan pasangan Andi Soraya ini berharap bisa menjalani hukumannya dengan rehabilitasi.

"Hari ini didatangin saksi ahli dari dokter," ungkap Steve saat ditemui WowKeren. "Saya berharap diberi kesempatan untuk rehab."

Sementara itu, kuasa hukum Steve yang bernama Firman Chandra menjelaskan bahwa barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan bukan milik kliennya. Ia juga menyoroti soal bukti transaksi narkoba Steve yang terasa sangat janggal.


"Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan barang Steve," ungkap Firman. "Jadi itu barangnya siapa? Kemudian tidak ada satu bukti pun Steve membeli atau menjual ke orang lain ataupun bukti transaksi, ini artinya ini bukti yang sangat janggal, barang yang dihadirkan berbeda dengan barang yang diperlihatkan pada saksi saat di apartemen dan Polres Jakarta Barat."

Dalam persidangan tersebut, saksi dari JPU sempat menyebut Steve membuang barang bukti berupa kokain yang ada saat penangkapan. Firman menjelaskan bahwa kliennya bukan bermaksud membuang barang bukti.

"Jadi sebenarnya bukan membuang, Steve itu sebenarnya sudah membawa barang yang bulet itu, isinya maksimum 1 gram tapi karena sudah dihisap minggu-minggu kemarin mungkin tinggal seperempat," jelas Firman. "Dia (Steve) bukan ingin membuang, tapi menunjukkan saja, namun polisi menyangkanya malah akan membuang barang tersebut ke dalam toilet. Steve menunjukkan ke polisi bahwa yang dipakai hanya itu saja, jadi Steve adalah pemakai, bukan yang 92,04 itu bukan barang Steve."

Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat Steve pada akhir Desember 2018 lalu membuatnya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dari aktor berusia 35 tahun tersebut.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel