Mahfud MD Ungkap Bukan Prabowo yang Harus Tanggung Jawab Atas Aksi Rusuh 22 Mei, Melainkan Orang Ini
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Mahfud menyampaikan rasa prihatin atas kerusuhan aksi 22 Mei tersebut dan menilai bahwa bentrokan tersebut sudah tidak ada kaitannya dengan gerakan politik.

WowKeren - Demo hasil penghitungan suara Pilpres yang terjadi pada 21 hingga 23 Mei diketahui sempat berjalan rusuh. Kerusuhan itu disebut merupakan aksi sejumlah provokator.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, lantas memberikan pandangannya. Hal ini disampaikan Mahfud kala menjadi narasumber di tayangan "Breaking iNews".

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menyampaikan rasa prihatin atas kerusuhan tersebut. Menurut Mahfud, kerusuhan tersebut sudah tidak ada kaitannya dengan politik.

"Pertama tentu prihatin ya. Karena begini, saya melihatnya urusan politik yang terkait dengan Pemilu itu kan sudah disalurkan lewat hukum," tutur Mahfud dilansir tribunnews pada Jumat (24/5). "Paslon 02 Pak Prabowo Subianto dan tim BPN-nya (Badan Pemenangan Nasional) sudah menyatakan akan melakukan penyelesaian melalui hukum dan konstitusi, yaitu menggugat ke Mahkamah Konstitusi."

Mahfud pun lantas mengungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut. Ternyata bukan pihak Prabowo-Sandiaga Uno yang harus bertanggung jawab.


"Kesimpulan pertama dari saya tentang peristiwa ini, demo-demo yang diwarnai oleh tindakan kekerasan itu tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto bersama timnya," ungkap Mahfud. "Tetapi merupakan tanggung jawab pribadi-pribadi pelakunya."

Tak hanya itu, Mahfud juga menuturkan bahwa meski ada anggota BPN Prabowo-Sandi yang mendatangi aksi tersebut, mereka tak bisa dibilang mewakili kubu 02. Mereka yang ikut aksi 22 Mei tersebut dinilai sebagai pribadi yang ingin menyampaikan aspirasi politik.

"Kalau misalnya ada orang-orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon yang terlibat yang terlihat di demo-demo itu, maka orang itu harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik," jelas Mahfud. "Melainkan pribadi-pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa berupa dua hal satu dia sedang menyampaikan aspirasi politik. Tapi kalau melakukan kekerasan, dia melakukan gangguan tindak pidana terhadap ketentraman umum."

Mahfud juga menilai bahwa kerusuhan tersebut bukan terjadi antara aparat dengan pihak politik tertentu. Melainkan antara aparat dengan gerakan massa.

"Sekarang posisinya begitu bukan lagi antara aparat dan paslon atau dengan gerakan politik tertentu tetapi dengan gerakan massa. Gerakan massa ini yaitu tadi bukan mewakili kekuatan politik dan juga sekali lagi sering saya katakan, bukan mewakili kepentingan umat apapun," tegas Mahfud. "Tidak bisa katakan ini untuk bela umat enggak ada kaitannya ini, karena di kedua belah pihak sama-sama banyak umatnya kalau mau bicara itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru