Sopir Ambulans Berlogo Gerindra yang Bawa Batu: Saya Belum Dibayar
Twitter/MurtadhaOne
Nasional

Kepolisian mengungkapkan bahwa sopir mobil ambulans berlogo Partai Gerindra tersebut diberi uang operasional sebesar Rp 1,2 juta. Namun, sang sopir membantah hal itu.

WowKeren - Mobil ambulans berlogo Partai Gerindra diketahui diamankan saat aksi 22 Mei di Jakarta lantaran kedapatan mengangkut batu. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra Jawa Barat lantas membenarkan bahwa ambulans tersebut merupakan milik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

Sopir mobil ambulans tersebut, Yayan Hendrayana, lantas dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (23/5). Yayan ditahan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan menghadiri konferensi pers dengan seragam warna oranye.

Dilansir tribunnews, Yayan mengaku hanya menjalankan perintah DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans tersebut. "Saya disuruh DPC," ungkap Yayan sambil berjalan menuju mobil tahanan, Kamis (23/5).

Menurut Yayan, dirinya ditugaskan untuk menyopir mobil ambulans tersebut dari Tasikmalaya menuju Jakarta. Tujuan mobil ambulans tersebut sebenarnya menyediakan bantuan medis bagi korban yang mungkin jatuh pada aksi 22 Mei.


Kepolisian mengungkapkan bahwa Yayan diberi uang operasional sebesar Rp 1,2 juta. Namun, ia membantah hal tersebut. "Belum, pak. Saya juga belum dibayar," tutur Yayan.

Polda Metro Jaya sendiri menangkap 5 orang terkait temuan batu di mobil ambulans berlogo Partai Gerindra tersebut. Yayan ditangkap bersama Obby Nugraha, Iskandar Hamid, Syamrosa, serta Surya Gemara Cibro.

Di sisi lain, Ketua DPP Gerindra Jabar, Taufik Hidayat, mengaku bahwa masalah ini hanya merupakan kesalahpahaman belaka. Ia juga meminta agar masalah temuan batu di mobil ambulans tersebut tidak dibesar-besarkan.

"Ya, memang saya akui (ambulans Gerindra Tasikmalaya), itu kesalahpahaman saja itu mbak, kesalahpahaman saja, dan sebetulnya enggak usah dibesar-besarin," kata Taufik dilansir CNN Indonesia, Rabu (22/5). "Ini kan mobil ambulans, mobil masyarakat bilamana ada yang sakit dan sebagainya gitu kan."

Sementara itu, diketahui bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil ambulans tersebut rupanya telah mati lebih dari setahun. Tak hanya itu, mobil itu juga dikenakan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 100.000. Menurut statusnya, total biaya belum termasuk SKP (Surat Ketetapan Pajak).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru