Ajukan 51 Bukti, Prabowo-Sandi Resmi Daftar Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK
Instagram/prabowo
Nasional

Bukti yang diajukan, kata Bambang, meliputi pelaksanaan pilpres hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut terkait bukti yang dilampirkan.

WowKeren - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) kemarin. Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi," ujar Bambang. "Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti."

Bambang juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan. "Insyaallah kita akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dan menambahkan apa-apa yang penting," lanjutnya.

Bukti yang diajukan, kata Bambang, meliputi pelaksanaan pilpres hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut terkait bukti yang dilampirkan.


"Hampir di seluruh wilayah tapi ada yang terkonsentrasi di beberapa daerah," ucap Bambang. "Ada di sekitar Jawa."

Prabowo dan Sandi sendiri tidak langsung dilakukan keduanya, namun diwakili oleh tim hukum. Selain Bambang, mereka adalah Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

MK akan melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan paslon Prabowo-Sandiaga. "Kami akan verifikasi dokumen-dokumen tersebut yang nantinya akan kami registrasi dalam buku registrasi perkara pada 11 Juni," kata panitera Muhidin.

Proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 juni 2019. Kemudian pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni 2019.

"MK akan menyidangkan pertama kali tanggal 14 Juni, itu disebut pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya pada 17 sampai 21 Juni, itu adalah tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut," jelasnya. "Terakhir MK mengagendakan untuk mengucapkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait