Menkominfo Rudiantara Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM Soal Pembatasan Akses Media Sosial
Nasional

Sebelumnya, Menkominfo sempat membatasi akses ke media sosial dan aplikasi perpesanan untuk menekan penyebaran hoaks. Hal ini dinilai berkaitan dengan HAM dalam memperoleh informasi.

WowKeren - Pekan lalu selama beberapa hari pengguna media sosial di Tanah Air sempat mengeluhkan adanya masalah ketika mengakses medsos. Hal itu lantaran pemerintah telah membatasi akses ke sana dalam rangka untuk menekan penyebaran hoaks.

Terkait hal ini, Komnas HAM sempat memberikan tanggapan. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai bahwa pembatasan akses tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia dalam mendapatkan informasi.

"Mendapatkan informasi itu kan hak asasi. Memang bisa dilimitasi, tapi harus dengan alasan tertentu, prosedur tertentu," kata Taufan di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). "Jadi memang ada wewenang mereka untuk melakukan itu. Tapi ya mestinya wewenang itu digunakan dengan dasar yang kuat. Itu aja sebenarnya."

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa sama sekali tidak ada pelanggaran HAM dalam pembatasan akses medsos. Hal itu dilakukannya sudah sesuai dengan undang-undang untuk melindungi masyarakat.


"Nggak ada itu pelanggaran HAM, kita lakukan sesuai hukum kok untuk melindungi masyarakat," kata Rudiantara dilansir dari Detik, Senin (27/5). "Lagi pula masyarakat masih bisa kirim pesan teks, juga voice call, dan video call."

Sebelumnya, sejumlah pengguna mengeluhkan bahwa mereka tidak bisa mengirim atau pun mengunduh gambar dari aplikasi perpesanan WhatsApp. Meski demikian, fungsi mengirim dan menerima pesan masih bisa berjalan normal.

Alasan pemerintah membatasi fitur tertentu adalah karena menurut Rudiantara, foto maupun video dapat dengan mudah menyulut emosi para pengguna medsos. Hal tersebut mengacu pada faktor psikologis.

Berbeda degan teks. Saat membaca teks, orang akan cenderung lebih memiliki waktu untuk berpikir. "Kalau teks orang akan membaca dulu, ada kesempatan berpikir, menilai benar atau salah, sesuai hati nurani atau tidak," lanjut Rudiantara.

Tiga hari setelahnya, pemerintah akhirnya mencabut pembatasan akses tersebut sehingga semua fitur baik di media sosial maupun aplikasi perpesanan kembali normal. Hal itu berlaku sejak Sabtu (25/5) siang. Tak lupa, Menkominfo mengingatkan agar warganet menggunakan media sosial dengan bijak.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru