MK Tunda Adili Hasil Pileg Demi Fokus Sengketa Pilpres
Instagram/mahkamahkonstitusi
Nasional

Sengketa Pileg baru mulai diadili pada 1 Juli 2019. Sementara itu proses pengadilan sengketa Pilpres akan dimulai dengan proses registrasi pada 11 Juni 2019 mendatang.

WowKeren - Indonesia siap memasuki babak baru terkait proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan akan memulai proses pengadilan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada 11 Juni mendatang dan keputusannya akan dibacakan pada 28 Juni. Namun MK mengaku tidak menutup kemungkinan perkara diputuskan lebih cepat dari jadwal.

"Ya kalau bisa lebih cepat selesai kenapa harus lama? Ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (10/6).

"Tapi secara jadwal, tanggal 11 Juni besok gugatan Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 Juni itu sidang pendahuluan, kemudian nanti selesai 28 Juni," imbuhnya. "(Mulai tanggal) 1 Juli registrasi untuk (sengketa) Pileg."

Penjadwalan ini, ucap Guntur, dinilai mundur dari jadwal. MK memutuskan untuk mengundurkan jadwal pengadilan sengketa hasil Pileg (Pemilihan Legislatif) demi fokus mengadili sengketa hasil Pilpres.

"Ya ditunda sampai tanggal 1 Juli, kalau sesuai jadwal," tuturnya. "Kita lihat kondisi di lapangan seperti apa."


Guntur kemudian menjelaskan tahapan untuk mengadili sengketa Pilpres. Setelah gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno diregistrasi, salinannya akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait. Pihak ini termasuk pula kubu Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin.

Menjelang pelaksanaan sidang juga aparat keamanan sudah dikerahkan untuk mengamankan hakim konstitusi. MK sudah bekerjasama dengan Polri dan TNI sejak 20 Mei lalu.

"Tentu saja. Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," pungkas Guntur. "Pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli-patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim."

Sementara itu dalam kesempatan berbeda Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menjelaskan perihal agenda sidang pada Jumat (14/6) mendatang. Dalam sidang perdana tersebut agenda utamanya adalah menyampaikan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019 juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Sidangnya 14 Juni hari Jumat. Hari Jumat itu agendanya adalah mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon di depan persidangan nanti menyampaikan pokok-pokok permohonannya," jelas Fajar pada Rabu (29/5). "Siapa yang hadir di sana, MK sudah akan panggil semua pihak. Ada termohon, ada pihak terkait, ada Bawaslu. Jadi mereka semuanya ikut mendengar pokok-pokok permohonan pemohon pada hari Jumat itu."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait