BPN Prabowo Buka Suara Soal Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar
Nasional

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan seruan makar lewat video. Namun, ia tak bisa memenuhi panggilan polisi karena sakit.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Meski dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi pada Senin (10/6) namun karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan membuat pemanggilan akan dijadwalkan ulang.

Terkait hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ikut memberikan komentar. Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera mengingatkan agar polisi menggunakan pendekatan secara persuasif dalam menyelidiki kasus dugaan makar. "Buat saya dalam keadaan emosional seperti itu hendaklah kita lebih mengedepankan kerukunan," kata Mardani di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (10/6).

Sebab, kondisi politik di Indonesia masih bisa dibilang memanas pasca Pilpres. Oleh sebab itu, mengambil keputusan di saat-saat "emosional" seperti ini dinilai kurang efektif.

"Ayo, Pilpres ini hajatan nasional. Namanya kompetisi adrenalin tinggi. Ketika adrenalin tinggi, ya jangan orang dinilai dalam keadaan emosional. 'Gua gebuk loh', gitu misalnya," jelas Mardani. "Padahal marah saja, begitu, tapi nggak niat gebuk, istilahnya seperti itu. Karena itu menurut saya coba pakai pendekatan rukun dulu lah."


Menurut Mardani, penetapan tersangka pada Sofyan maupun mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sangatlah tidak layak. Sebab, keduanya sudah berusia lanjut.

"Apalagi, minta maaf, beberapa yang ditersangkakan itu Pak Soenarko, Pak Sofyan Jacob, terlepas fakta-fakta yang ada itu secara usia udah masuk purna tugas," lanjut Mardani. "Saya baca tadi lahirnya tahun (19) 47, sekarang sudah 72 tahun. Pak Sofyan Jacob 72 tahun."

Pendekatan secara persuasif perlu dilakukan mengingat Sofyan maupun Soenarko telah cukup lama mengabdi kepada bangsa dan negara. "Kalau seseorang yang sudah puluhan tahun mengabdi buat bangsa negara saya garis bawahi pendekatannya ya, bisa jadi fakta datanya pak polisi punya. Tapi tetap pendekatannya pendekatan kerukunan," tutur Mardani.

Sebelumnya, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan seruan makar lewat video. "Ucapan, ada yang ucapan berupa video ada juga di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru