TKN Jokowi Tuding BPN Prabowo Cari Kesalahan Soal Status Ma'ruf di BUMN
Instagram/khmarufamin_
Nasional

TKN Jokowi-Ma'ruf menilai tuduhan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait.

WowKeren - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin akhirnya angkat bicara soal posisi Ma'ruf di 2 BUMN. Hal ini diangkat ke publik pasca tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mempermasalahkan kedudukan Ma'ruf di kedua bank tersebut saat mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menyebut karyawan dan pejabat dari BUMN atau BUMD memang diharuskan untuk mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 227 huruf P UU Pemilu. Pengertian BUMN pun, ujar Arsul, sudah dituliskan dengan jelas di Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Atas dasar undang-undang itulah Arsul menyebut tuduhan tim hukum BPN tidak relevan. Pasalnya Ma'ruf hanya menempati posisi Ketua Dewan Pengarah Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Menurut Arsul kedua lembaga tersebut bukan termasuk BUMN apabila merujuk pada UU BUMN yang dikutipnya.

"Nah, apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," ujar Arsul kepada wartawan pada Senin (10/6) malam. "Yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan."


"Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas," imbuh Arsul. "Sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance. Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung."

Arsul pun menyebut jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah yang Ma'ruf sandang bukanlah bagian dari karyawan, direksi, maupun komisaris dalam bank tersebut. Karena itulah ia menilai tuduhan tim hukum BPN hanya mengada-ada.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada," pungkasnya. "Dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU tersebut."

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan justru "menyerang balik" tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) itu. Ade menyebut tak ada regulasi di MK yang memperbolehkan adanya perbaikan permohonan dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Jadi gini aja, Pak BW dan teman-teman jangan kekanak-kanakan deh, mencari-cari kesalahan. Pahami dulu regulasi yang ada," kata Ade tegas. "Kalau mereka memperbaiki, apakah jadi kewenangan mereka memperbaiki? Sesuai kewenangan UU Nomor 7 Tahun 2017 di situ sangat jelas, di situ tidak ada perbaikan pemohon (untuk Pilpres). Kalau di (sengketa) Pileg itu ada, Pasal 75 kalau nggak salah."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait