KPU Pastikan Ma'ruf Amin Tak Langgar Persyaratan Sebagai Cawapres
Instagram/khmarufamin_
Nasional

Sebelumnya tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga menuding KH. Ma'ruf Amin menyalahi persyaratan sebagai Cawapres karena diduga masih menjabat aktif di 2 BUMN.

WowKeren - Tudingan pelanggaran persyaratan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dialamatkan kepada KH. Ma'ruf Amin mendapat respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mempermasalahkan jabatan Ma'ruf di dua BUMN. KPU pun menegaskan bahwa seluruh Pasangan Calon (Paslon) telah memenuhi syarat sebagai calon.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan Paslon," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Selasa (11/6). "Hasilnya semua Paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Wahyu menyebut pihaknya telah memeriksa dengan saksama syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Paslon. Hasilnya, dijelaskan oleh Wahyu, menunjukkan bahwa Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandiaga sama-sama memenuhi syarat.

"Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya memenuhi syarat," tegas Wahyu, dikutip dari laman DetikNews pada Selasa (11/6). "Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat."


Terkait apakah KPU akan menjawab perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Wahyu menyebut pihaknya akan menjawab apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan tersebut. "Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan maka akan dijawab," pungkas Wahyu.

Sebelumnya diberitakan bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan adalah mengenai jabatan KH. Ma'ruf Amin di dua BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Menurut informasi yang kami miliki, Pak Calon Wakil Presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang Widjojanto setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (10/6). "Dan itu melanggar Pasal 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)."

Atas dasar itulah Bambang dan jajarannya meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Paslon Jokowi-Ma'ruf dari Pilpres 2019. Pasalnya seseorang yang memiliki jabatan di BUMN atau BUMD tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden kecuali mengundurkan diri.

Terkait tuduhan ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga sudah mengklarifikasi. TKN menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak memahami isi undang-undang terkait sebelum mengajukan perbaikan permohonan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait